3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Diperiksa Jumat

3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Diperiksa Jumat

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 29 Sep 2021 16:09 WIB
Polisi mengumumkan 3 tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang, Banten. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara. Pengumuman disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kedua kanan) dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat (kanan).
Polisi mengumumkan tiga tersangka baru kebakaran Lapas Kelas I Tangerang (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Ketiganya, yakni inisial JMN, PBB, dan RS, bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka lusa.

"Kami tengah lengkapi berkas dan akan layangkan penetapan tiga tersangka tersebut dan agendakan pemeriksaan kepada mereka hari Jumat (1/10) sebagai tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 188 KUHP. Ketiganya diduga melakukan kelalaian hingga mengakibatkan kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Tubagus, hasil penyidikan diketahui, ketiganya-lah yang bertanggung jawab dalam pemasangan instalasi listrik di Blok C2. Pemasangan instalasi listrik yang keliru itu yang mengakibatkan korsleting listrik hingga terjadinya kebakaran maut yang menyebabkan 49 narapidana meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

"Lalainya apa? Lalainya dipasang aliran listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan, dengan alat yang tidak tepat, dan juga dipasang oleh bukan orang yang profesional seharusnya," jelas Tubagus.

Tersangka itu diketahui berstatus narapidana untuk tersangka JMN. Sedangkan tersangka PBB diketahui sebagai pegawai lapas dan RS diketahui sebagai Kasubag Lapas Kelas I Tangerang.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pemasangan instalasi listrik yang salah ini merupakan tanggung jawab tersangka berinisial RS. Tersangka RS diketahui menjabat Kasubag Umum Lapas Kelas I Tangerang.

"RS ini atasan langsung PBB. Jabatan dia sebagai (Kepala) Bagian Umum Lapas Kelas I Tangerang," terang Yusri.

Ketiga tersangka baru ini dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran. Tiga tersangka itu terancam hukuman 5 tahun penjara.

Hingga saat ini total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus kebakaran Lapas Tangerang. Enam tersangka itu terdiri atas satu orang narapidana dan lima orang pegawai lapas.

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sesuai Pasal 359 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads