Ini Penyebab Korsleting Listrik dalam Kebakaran Maut Lapas Tangerang

Ini Penyebab Korsleting Listrik dalam Kebakaran Maut Lapas Tangerang

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 29 Sep 2021 13:57 WIB
Jakarta -

Polda Metro Jaya menyatakan kebakaran Lapas Tangerang, yang mengakibatkan 49 narapidana tewas, disebabkan korsleting listrik. Polisi pun mengungkap penyebab korsleting listrik karena terlalu banyak beban.

"Berdasarkan dari keterangan ahli bahwa penyebab kebakaran itu adalah karena korsleting listrik atau short circuit. Karena terjadinya kebakaran itu adalah apa, karena terjadinya korsleting listrik," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Kemudian, Tubagus memaparkan penyebab korsleting listrik karena adanya beban arus listrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beban yang sangat berat dipasang oleh kapasitas kabel yang tidak sesuai, mengakibatkan arus listrik tidak terkendali dengan hambatannya," kata Tubagus.

Di sisi lain, pemasangan instalasi yang semrawut mengakibatkan terjadinya korsleting listrik.

ADVERTISEMENT

"Jadi penyebabnya adalah korsleting listrik, penyebab dari korsleting listrik ada karena hambatan yang tidak tepat, kabel yang tidak sesuai, pemasangan instalasi yang acak-acakan, tidak terkontrol melalui MCB atau Miniatur Circuit Break. Biasanya kalau sudah masuk pada MCB ketika terjadi percikan, ketika terjadi korsleting arus tidak terkendali, maka MCB akan turun," paparnya.

"MCB ini fungsinya salah satu men-shot, menghentikan arus listrik tadi. Ketika ini dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, dipasang secara langsung, maka MCB menjadi tidak berfungsi, terjadi percikan. Itu penyebab titik apinya," tambahnya.

Api Menjalar dengan Cepat

Selanjutnya, Tubagus menjelaskan pola penjalaran api yang terjadi begitu cepat. Api cepat merambat karena adanya tripleks yang terdapat di atas instalasi listrik.

"Kondisi Lapas ketika terjadi percikan api, ada lobang-lobang, ada rongga-rongga yang memungkinkan oksigen itu masuk. Artinya ketersediaan oksigennya ada dan yang ketiganya ada bahan bakar yaitu tripleks yang ada di atas sambungan-sambungan tadi, sehingga itulah kemudian terjadinya kebakaran tadi," tuturnya.

Polisi telah memeriksa 58 saksi terkait kasus kebakaran ini. Puluhan saksi dari pegawai Lapas hingga warga binaan.


Halaman selanjutnya, polisi tetapkan 3 tersangka baru

3 Tersangka baru

Dari penyidikan yang dilakukan, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial JMN, PBB, hingga RS. Ketiganya dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab karena lalai hingga mengakibatkan kebakaran Lapas Tangerang.

"Lalainya apa? Lalainya dipasang aliran listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan, dengan alat yang tidak tepat, dan juga dipasang oleh bukan orang yang profesional seharusnya," jelas Tubagus.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus menambahkan, dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui pemasangan listrik yang dilakukan oleh JMN diinisiasi oleh tersangka PBB. Tersangka PBB pun diketahui juga berstatus sebagai narapidana.

Menurut Yusri, diketahui pemasangan instalasi listrik yang salah ini merupakan tanggung jawab tersangka berinisial RS. Tersangka RS diketahui menjabat Kasubag Umum Lapas Kelas I Tangerang.

"RS ini atasan langsung dari PBB. Jabatan dia sebagai (kepala) bagian umum di Lapas Kelas I Tangerang," terang Yusri.

Ketiga tersangka baru ini dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran. Tiga tersangka itu terancam hukuman 5 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads