Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Namun, dari enam tersangka itu, tidak ada nama Kalapas Tangerang Victor Teguh Prihartono.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus itu sesuai prosedur. Penetapan enam tersangka itu dilakukan setelah polisi mengantongi minimal dua alat bukti.
"Menetapkan tersangka harus sesuai alat bukti dan kapasitas," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran Lapas Tangerang inisial JMN, PBB, hingga RS. Ketiganya masing-masing merupakan narapidana, petugas Lapas Tangerang, dan Kasubag Umum Lapas Tangerang.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Hasil penyidikan mengungkap ketiganya masing-masing berperan dalam menyebabkan kebakaran di Lapas Tangerang.
Tersangka Pejabat di Bawah Kalapas
Menurut Tubagus, meski salah satu tersangka baru dari kasus tersebut merupakan bawahan Kalapas Tangerang, hasil penyidikan belum menemukan indikasi adanya kelalaian yang dilakukan oleh Kalapas.
"Di bawah Kalapas ada tugas panjang ke bawah dan itu menyangkut SOP," terang Tubagus.
"Kami sangat hati-hati tetapkan orang sebagai tersangka sebelum dibuktikan dari wujud organisasinya dan wujud pertanggungjawabannya. Kami nggak main-main karena ini menyangkut hukum," tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kebakaran Lapas Tangerang. Hasil gelar perkara, polisi menetapkan tiga orang tersangka baru.
"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin, hasilnya adalah ada penambahan tiga tersangka di Pasal 188 KUHP tentang kealpaan akibatkan kebakaran. Ada tiga tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9).
Ketiga tersangka adalah JNM (narapidana), PBB (pegawai lapas), dan RS (atasan PBB). Satu tersangka napi berinisial JNM jadi tersangka karena kealpaannya dalam kebakaran itu.
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sesuai Pasal 359 KUHP.