Pimpinan KPK Sambut Baik Niat Polri Rekrut 56 Pegawai Gagal TWK

Pimpinan KPK Sambut Baik Niat Polri Rekrut 56 Pegawai Gagal TWK

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 29 Sep 2021 14:40 WIB
Gedung baru KPK
Gedung Merah Putih KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Ghufron menyerahkan mekanisme selanjutnya pada Polri.

"KPK menyambut baik tawaran Kapolri untuk merekrut 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) TWK untuk diproses menjadi ASN di Polri dan menyerahkan proses lebih lanjut sepenuhnya kepada pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB dan BKN sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ghufron dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

"Hal ini selaras dengan semangat KPK untuk tetap memperhatikan nasib pegawai KPK yang dinyatakan TMS dalam proses alih status pegawai KPK ini," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ghufron pun berharap nantinya 56 pegawai itu dapat menambah kekuatan Polri dalam pemberantasan korupsi. Namun hingga kini belum ada kepastian mengenai perekrutan itu.

"Dengan proses ini kami berharap dapat meningkatkan kompetensi Polri dalam ranah pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK akan terus akan melakukan kolaborasi secara sinergi dengan Polri dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi," ucap Ghufron.

ADVERTISEMENT

Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah bersurat ke Presiden Jokowi. Sigit berkeinginan merekrut 56 pegawai KPK itu menjadi ASN di Korps Bhayangkara.

"Hari Jumat (24/9) lalu saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnya di tipikor di mana ada tugas-tugas tambahan terkait dengan upaya-upaya pencegahan dan upaya-upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan COVID dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain," kata Sigit pada Selasa, 28 September 2021.

"Oleh karena itu, kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus dan tidak dilantik menjadi ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," imbuhnya.

Sigit mengaku mendapatkan restu dari Jokowi untuk perekrutan itu. Sigit merasa 56 pegawai KPK itu memiliki rekam jejak yang baik dalam pemberantasan korupsi.

"Kemudian kemarin tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri tentunya kami diminta untuk menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan MenPAN-RB dan BKN. Oleh karena itu, proses saat ini sedang berlangsung, mekanismenya seperti apa, saat ini sedang kami diskusikan untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," ucap Sigit.

"Kenapa demikian? Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman di dalam penanganan tipikor yang tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini sedang kita kembangkan, untuk memperkuat organisasi Polri," imbuhnya.

Simak video 'Kala Kapolri Mau Tampung 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri':

[Gambas:Video 20detik]



Tanggapan Pegawai KPK

Di sisi lain, para pegawai KPK itu mengaku tidak menyangka dengan tawaran Kapolri. Namun mereka belum dapat memastikan keputusan untuk saat ini.

"Terus terang kita terkejut ya dan terima kasih atas perhatian Kapolri," ucap Hotman Tambunan kepada detikcom, Rabu (29/9/2021).

Hotman merupakan satu dari 56 pegawai KPK tersebut. Mengenai tawaran dari Polri itu, Hotman mengaku ingin memastikan lagi apakah hal ini menjadi sikap resmi pemerintah.

"Kita ingin pastikan dulu keintegrasian dengan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI. Kalau kita kan tunduk dan concern pada roh dan nilai 'Indonesia Memanggil' dalam porsi kita," kata Hotman.

"Tapi satu hal buat kami bahwa itu membuktikan ada problem dalam TWK kami. Tentu ini harus selalu diperiksa dan diletakkan apakah ini sebagai respons pemerintah atas rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman," imbuhnya.

Sebanyak 56 pegawai KPK itu memang dinyatakan tidak lulus TWK yang digelar KPK. Namun Ombudsman dan Komnas HAM menyebut proses TWK itu bermasalah secara maladministrasi dan adanya pelanggaran hak asasi.

Setali tiga uang, rekan Hotman, yaitu Rasamala Aritonang, yang juga termasuk 56 orang itu masih menunggu sikap pemerintah. Bagi Rasamala, urusan TWK masih bermasalah.

"Ya kita tunggu bagaimana sikap dan rencana resmi pemerintah untuk penyelesaian persoalan ini, supaya jelas karena ini kan persoalan hukum harus jelas konsep dan dasarnya termasuk koreksi yang harus dilakukan untuk perbaikan," ucap Rasamala.

"Kita masih fokus dengan hasil temuan Ombudsman dan Komnas HAM yang sudah disampaikan ke Bapak Presiden dan untuk itu kami menunggu sikap pemerintah. Terkait pernyataan Pak Kapolri kami terima kasih perhatiannya, tapi kami tentu menunggu sikap resmi pemerintah baru kemudian memutuskan langkah lebih jauh," imbuhnya.

Sementara itu, penyidik senior KPK Novel Baswedan belum berbicara banyak. Novel pun termasuk 56 pegawai yang bakal diberhentikan KPK pada 30 September 2021.

"Pastinya apresiasi tapi belum bisa beri tanggapan dulu," kata Novel pada detikcom.

Halaman 2 dari 2
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads