Pegawai KPK Dipecat Usai Tak Lolos TWK, Ini Fakta Barunya

Pegawai KPK Dipecat Usai Tak Lolos TWK, Ini Fakta Barunya

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 23 Sep 2021 10:09 WIB
Pegawai KPK Dipecat Usai Tak Lolos TWK, Ini Fakta Barunya
Pegawai KPK Dipecat Usai Tak Lolos TWK, Ini Fakta Barunya (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pegawai KPK dipecat dari jabatannya pasca polemik tidak lolos TWK untuk alih status menjadi ASN. Dari kabar yang beredar, para pegawai disebut tak menerima pesangon.

Beberapa waku lalu para pegawai KPK juga sudah mulai membereskan barang-barang miliknya dan meninggalkan Gerung Merah Putih. Lalu bagaimana fakta-fakta baru soal pegawai KPK dipecat? detikcom merangkum informasinya berikut ini.

Pegawai KPK Dipecat Mulai 30 September 2021

Pada mulanya terjadi polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) di mana 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat alih status menjadi ASN. Kini KPK memutuskan 56 di antaranya diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021 mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).

"Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Saat itu, 75 pegawai yang tak lolos TWK dibagi menjadi 24 orang dan 51 orang. Dari 24 orang, hanya 18 orang yang sepakat untuk dibina ulang. Sedangkan dari 51 orang, ada satu orang yang pensiun, yaitu Sujanarko. Dengan begitu, total pegawai yang akan diberhentikan nantinya adalah 56 orang.

Sementara itu, 18 pegawai yang sepakat dibina ulang akan diangkat dan dilantik menjadi ASN. Para pegawai KPK itu bakal dilantik menjadi ASN setelah dinyatakan lulus dari diklat bela negara.

"KPK akan mengangkat dan melantik 18 pegawai KPK yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," ucapnya.

Pegawai KPK Dipecat Tanpa Pesangon

Sebanyak 56 pegawai KPK dipecat tanpa pesangon per 30 September 2021 mendatang. Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono, yang termasuk dalam 56 pegawai KPK, mempersoalkan kenapa tidak ada pesangon atau uang pensiun untuk mereka.

Persoalan ini diangkat melalui akun Twitter Giri. Giri bahkan memuat surat pemberhentian dengan hormat dari KPK. Berikut isinya:

Surat Pemecatan Pegawai KPKdari Twitter Giri SuprapdionoSurat Pemecatan Pegawai KPK dari Twitter Giri Suprapdiono Foto: dok istimewa

Dalam unggahannya itu, Giri juga menuliskan keterangan yang berisi:

Lima puluh tujuh pegawai KPK yang dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan Ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua dan BPJS. Buruh pabrik pun masih dapat pesangon, tidak untuk 57!

Pemberantas korupsi dicampakkan layaknya sampah. Padahal mereka telah berjasa menyelamatkan uang negara dari koruptor pencuri ratusan triliun. Tetapi gelagat seakan mereka melakukan 'kebaikan' dengan memberikan tunjangan hari tua & disalurkan ke BUMN, hanyalah akal bulus belaka.

Kabar 56 pegawai KPK dipecat tanpa pesangon ini dibenarkan oleh KPK. Simak penjelasannya di halaman selanjutnya.

Simak video 'Komnas HAM Heran, Kenapa KPK Pecat Pegawai Tak Lulus TWK pada 30 September?':

[Gambas:Video 20detik]



Penjelasan Kenapa Pegawai KPK Dipecat Tanpa Pesangon

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan penjelasan soal kenapa tak ada pesangon kepada 56 pegawai KPK yang dipecat. Ali membenarkan bila tidak ada pesangon, tetapi ada tunjangan hari tua.

"Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan tunjangan hari tua (THT) sebagai pengganti manfaat pensiun," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).

Ali menjelaskan tunjangan tersebut dimaksudkan untuk menjamin kesejahteraan saat para pegawai tak bekerja lagi di KPK. Tunjangan akan meliputi fasilitas lain yang akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"THT merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purnatugas)," kata Ali

"Serta segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program THT yang besarannya ditetapkan oleh KPK dan pengelolaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk," sambungnya.

Ali menjelaskan jika pelaksanaan THT sudah diatur dalam Perkom Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekjen KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang alokasi iuran tunjangan hari tua untuk tim penasihat atau pegawai KPK.

Dalam aturan itu, besaran iuran THT tiap bulannya senilai 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji. Iuran terdiri dari 13 persen yang berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai. Iuran dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai.

"Pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads