Sean Anak Ahok Telah Diperiksa soal Tuduhan Penganiayaan Ayu Thalia

Sean Anak Ahok Telah Diperiksa soal Tuduhan Penganiayaan Ayu Thalia

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 29 Sep 2021 14:11 WIB
Nicholas Sean Purnama
Nicholas Sean Purnama (dok. Instagram @nachossean)
Jakarta -

Nicholas Sean Purnama diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan penganiayaan Ayu Thalia atau Thata Anma. Pemeriksaan terhadap anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini yang perdana sebagai terlapor.

"Kemarin Nicholas Sean sebagai warga negara yang taat hukum memenuhi panggilan dan sudah dilakukan pemeriksaan di Polsek Penjararingan," ujar kuasa hukum Nicholas Sean, Achmad Ramzy, dalam keterangan kepada detikcom, Rabu (29/9/2021).

Pemeriksaan dilakukan di Polsek Penjaringan, Selasa (28/9) kemarin. Pemeriksaan Nicholas Sean didampingi Achmad Ramzy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramzy mengatakan ada 20 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada Nicholas Sean dalam pemeriksaan tersebut. Pada intinya, penyidik menanyakan soal tuduhan penganiayaan Ayu Thalia.

Ahmad Ramy, kuasa hukum Nicholas Sean (Yogi Ernes/detikcom)Ahmad Ramzy, kuasa hukum Nicholas Sean. (Yogi Ernes/detikcom)

"Secara garis besar (ditanya) itu terkait sebenarnya apa yang terjadi. Kan selama ini dia (pelapor) selalu bilang (Sean) mendorong tapi, ternyata ketika dipertanyakan adalah apakah Nicholas Sean menarik dari atas mobil," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Nicholas Sean, kata Ramzy, membantah segala tuduhan Thata Anma dalam pemeriksaan tersebut. Nicholas Sean menegaskan tidak melakukan kontak fisik dengan Ayu Thalia saat itu.

"Tapi kita bantah semua kita tidak pernah melakukan hal-hal sentuhan fisik di dalam mobil maupun di luar mobil," katanya.

Lihat juga video 'Anak Ahok VS Ayu Thalia soal Tudingan Penganiayaan':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya


Kisruh antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean Purnama menjadi perhatian publik. Kasus ini berawal dari laporan Ayu Thalia ke Polsek Penjaringan soal tuduhan penganiayaan terhadap Nicholas Sean Purnama pada Jumat (27/8).

Laporan itu dilayangkan pada Sabtu (28/8). Sean dilaporkan atas tuduhan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Nicholas Sean menyatakan tidak pernah melakukan penganiayaan, bahkan tidak ada kontak fisik ketika keduanya bertemu. Nicholas Sean merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan hingga kemudian melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (30/8).

Ayu Thalia dilaporkan oleh Nicholas Sean atas pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Pencemaran Nama Baik. Saat ini kedua perkara tersebut masih berproses di kepolisian.

Halaman 3 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads