Pihak Nicholas Sean Purnama menyatakan belum pernah menerima panggilan polisi terkait laporan Ayu Thalia alias Thata Anma soal tudingan penganiayaan. Anak dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu masih menunggu panggilan polisi.
"Kami menunggu dari Polsek Penjaringan melakukan panggilan kepada klien saya sebagai terlapor. Sampai saat ini belum ada surat panggilan yang datang ke kediaman klien saya atau diberitahukan ke saya," kata pengacara Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy kepada di Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Ramzy mengatakan pihaknya tengah menanti panggilan polisi. Pihaknya akan menjawab segala tudingan Ayu Thalia dalam pemeriksaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan jawab pertanyaan pertanyaan dan bukti-bukti yang kami miliki untuk membantah keterangan pelapor," terang Ramzy.
Untuk diketahui, Sean juga melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Jakarta Utara atas dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Ramzy, penyidikan terkait laporan kliennya itu nantinya bakal menunggu proses penyelidikan polisi di Polsek Penjaringan soal dugaan penganiayaan yang dilakukan Sean Purnama.
Ramzy menambahkan, hingga saat ini kliennya tidak membuka ruang untuk adanya upaya perdamaian dengan Ayu Thalia. Nicholas Sean, kata Ramzy, tetap menginginkan kasus ini dilanjutkan di jalur hukum.
"Kami ingin tegakan perkara ini sejelas-jelasnya dulu sampai jelas perkara ini bahwa ini perbuatan fitnah," ujar Ramzy.
Kisruh antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean Purnama menjadi perhatian publik. Kasus ini berawal dari laporan Ayu Thalia ke Polsek Penjaringan soal tuduhan penganiayaan terhadap Nicholas Sean Purnama pada Jumat (27/8).
Laporan itu dilayangkan pada Sabtu (28/8). Sean dilaporkan atas tuduhan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Nicholas Sean menyatakan tidak pernah melakukan penganiayaan, bahkan tidak ada kontak fisik ketika keduanya bertemu. Nicholas Sean merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan hingga kemudian melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (30/8).
Ayu Thalia dilaporkan atas pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Pencemaran Nama Baik.
Simak juga video 'Bantahan Nicholas Sean soal Isu Pacaran dengan Ayu Thalia':