Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 29 Sep 2021 11:44 WIB
Jakarta -

Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kebakaran Lapas Tangerang. Hasil gelar perkara, polisi menetapkan tiga orang tersangka baru.

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin, hasilnya adalah ada penambahan tiga tersangka di Pasal 188 KUHP tentang kealpaan akibatkan kebakaran. Ada tiga tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Ketiga tersangka adalah JNM (narapidana), PBB (pegawai lapas), dan RS (atasan PBB). Satu tersangka napi berinisial JNM jadi tersangka karena kealpaannya dalam kebakaran itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama JNM warga binaan. Dia lalainya karena pasang instalasi listrik atau kabel di sana. Karena dia bukan ahli di bidangnya," kata Yusri.

ADVERTISEMENT

Tersangka PBB adalah pegawai Lapas Tangerang.

"Dia ini adalah pegawai lapas yang menyuruh JNM untuk memasangkan instalasi listrik tersebut," tuturnya.

Kemudian tersangka RS adalah atasan langsung dari PBB. RS pegawai di Bagian Umum di Lapas Kelas I Tangerang.

"Jadi ada 6 orang yang kita tetapkan tersangka. Tiga di Pasal 359 KUHP dan 3 di Pasal 188 juncto pasal 55 KUHP," jelas Yusri.

Pasal 188 KUHP berbunyi:

"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."

Simak halaman selanjutnya, 3 orang petugas Lapas Tangerang jadi tersangka

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sesuai Pasal 359 KUHP.

Pasal 359 KUHP berbunyi:

"Barang siapa karena kelalaiannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

Ketiga orang tersangka itu diketahui berinisial RU, S, dan Y. Ketiganya merupakan petugas lapas yang berjaga saat kebakaran maut itu berlangsung pada Rabu (8/9).

"Sementara ini tiga orang yang semuanya adalah petugas dari lapas. Sedangkan bentuk kealpaannya tidak kita uraikan secara khusus karena ini materi penyidikan," katanya.

Halaman 2 dari 2
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads