Besok, Polisi Umumkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

ADVERTISEMENT

Besok, Polisi Umumkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 27 Sep 2021 17:09 WIB
Ilustrasi Kebakaran Lapas
Ilustrasi kebakaran (Fuad Hashim/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kebakaran Lapas Tangerang. Polisi akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus kebakaran maut tersebut pada Selasa (28/9/2021) besok.

"Iya gelar (perkara) sudah hari ini," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Senin (27/9).

Tubagus enggan memerinci soal hasil gelar perkara itu. Dia menyebut akan mengumumkan hasil gelar perkara itu besok.

"Besok sekalian akan kita umumkan ya," jelas Tubagus.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidikan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Masih berlangsung. Pihaknya pun memastikan akan ada tersangka baru dari kasus tersebut.

"Rencana tindak lanjut ke depan sekitar Jumat (24/9) malam atau hari Sabtu (25/9) nanti kita akan gelar perkara lagi dari penyidik. Karena nantinya akan ada tersangka baru," jelas Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/9).

Sejauh ini polisi telah menetapkan tiga tersangka dari kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang. Tiga orang itu merupakan pegawai lapas yang bertugas saat peristiwa kebakaran berlangsung.

Ketiga tersangka berinisial RU, S, dan Y. Ketiganya dijerat atas dugaan pelanggaran di Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Polisi kini tengah menyelidiki adanya tersangka baru yang diduga melanggar Pasal 187 dan 188 KUHP. Pasal itu diketahui mengatur soal kelalaian yang menyebabkan peristiwa kebakaran terjadi.

Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang diketahui terjadi pada Rabu (8/9) dini hari. Total ada 49 narapidana yang tewas akibat kebakaran maut tersebut.

(ygs/mea)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT