Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) mengatakan 3 petugas Lapas Kelas I Tangerang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran telah dinonaktifkan. Ketiga petugas lapas berinisial RU, S dan Y dinonaktifkan agar fokus menjalani proses hukum.
"Iya keputusan terbaru dari Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, dinonaktifkan dari Lapas Kelas I Tangerang," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Apriyanti kepada detikcom, Jumat (24/9/2021) malam.
Rika mengatakan 3 pegawai Lapas itu dinokaktifkan mulai Jumat (24/9). Rika menyebut proses hukum terhadap ketiga tersangka saat ini terus berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan tiga pegawai Lapas menjadi tersangka kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Polisi menilai ketiganya lalai dalam tugas-tugasnya, sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ketiga tersangka berinisial RU, S dan Y dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Pasal itu mengatur soal adanya kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Di Pasal 359 KUHP, objeknya meninggalnya seseorang. Faktanya dalam peristiwa itu ada beberapa orang yang meninggal dan materiil kejadian itu sudah ada," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9).
Ketiganya merupakan pegawai yang tengah piket saat kebakaran maut itu terjadi pada Rabu (8/9).Tubagus memastikan proses penyidikan masih berlanjut setelah pihaknya menetapkan tiga pegawai sebagai tersangka.
Tubagus menyebut, pihaknya kini tengah memerlukan bukti lain untuk menetapkan adanya indikasi tersangka di Pasal 187 dan 188 KUHP soal kealpaan yang menyebabkan kebakaran.
Simak Video: Selain Kalapas, 6 Pejabat Lapas Kelas 1 Tangerang Turut Diperiksa