Dalam pertemuan sebelumnya, Adam telah membagi peran tiap warga yang menangkap, misalnya 4 orang yang menangkap harus bertelanjang. Sementara Adi hanya diminta mengumpulkan baju untuk dipakai lagi warga tersebut.
"Karena kalau kita nangkap dalam proses setengah-setengah itu percuma katanya, sudah langsung keluar semua, keluar dah tuh yang bagian nangkap. Saya pun juga ikut lari dan mengejar, tapi pada saat itu memang kita belum tahu bentuknya seperti apa karena kan gelap. Pada waktu itu kita masih cari-cari tuh, ternyata ada babi dari arah rumah terdakwa lari ke sana kemari," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah babi tersebut tertangkap, kemudian diletakkan di kandang yang berada di dekat rumah terdakwa Adam. Adi mengatakan awalnya kandang tersebut telah disiapkan oleh terdakwa yang dibantu warga sekitar.
Sementara itu, Adi mengaku walau tidak ikut bertelanjang seperti warga lain yang menangkap, tetapi menurutnya ia tetap dapat melihat wujud hewan babi itu. Hal itu diakui Adi saat ditanyai hakim.
"Saudara kan berperan pada malam hari Saudara tidak dalam keadaan bugil, sementara yang nangkap berempat dalam keadaan bugil, ketika Saudara tidak dalam keadaan bugil, nampak nggak babi itu lari?" tanya hakim.
"Kelihatan," jawab Adi.
Adi mengaku baru tahu dari pengakuan terdakwa Adam saat di kantor polisi bahwa babi 'ngepet' tersebut rekayasanya saja.
"Setelah sudah di Polsek tanggal 28, kita sama-sama. Itu dari pengakuan terdakwa sendiri. Ya bukan jadi-jadian, melainkan babi beberan, menurut dia belinya dari online. Kalau harganya dia bilang sih Rp 900 rib, tapi saya online-nya juga ga tau. Saya padahal bukan mau beli itu enggak," kata Adi.
Sebelumnya, Adam Ibrahim didakwa menyebarkan kabar bohong serta menyebabkan keonaran terkait rekayasa isu babi ngepet di Depok. Dia mengarang isu babi ngepet sebagai solusi tentang seringnya warga kehilangan uang.
"Bahwa terdakwa Adam Ibrahim menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa Putri Dwi Astrini membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (14/9/2021).
Akibat perbuatannya, Adam Ibrahim didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(yld/dhn)