Ketua DPRD DKI Siap Hadapi Laporan 7 Fraksi Penolak Interpelasi Anies

Tiara Aliya - detikNews
Selasa, 28 Sep 2021 10:26 WIB
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (Marlinda Oktavia/detikcom)
Jakarta -

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menegaskan penjadwalan rapat paripurna interpelasi Formula E disahkan melalui forum badan musyawarah (bamus) secara legal. Dia pun mempersilakan 7 fraksi melaporkan dirinya ke Badan Kehormatan DPRD DKI.

"Kalau melaporkan saya ke badan kehormatan, monggo saya akan datang. Saya sebagai warga negara, saya sebagai pimpinan DPRD akan jelaskan dan rekaman itu ada, tidak ada rekayasa atau dibilang ilegal, ilegal di mana? Di forum Bamus kok, ada semua fraksi di situ," kata Prasetio kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).

Politikus PDIP itu juga menyindir pertemuan tujuh fraksi usai dirinya menetapkan jadwal rapur interpelasi. Dia menuding pertemuan itu sebagai upaya memboikot paripurna interpelasi.

"Terus dia kenapa harus kumpulkan orang lagi yang saya dengar di (restoran) Menteng untuk memboikot, silakan saja," ujarnya.

Prasetio menganggap 7 fraksi penolak interpelasi sebagai parlemen jalanan karena mengadakan pertemuan di luar kantor. Prasetio memandang semestinya penolakan disampaikan secara resmi melalui paripurna interpelasi Formula E.

"Nanti forumnya setelah Bamus ini forumnya namanya adalah paripurna, di dalam rapat paripurna nanti istilahnya kuorum atau tidak kuorum 50 persen atau tidak itu terjadi di rapat paripurna jangan dibuat parlemen jalanan, sekali lagi jangan buat parlemen jalanan, kalau ditanggung aturan tatib, ayo dong tanda tangan para pimpinan jangan membuat kita sebagai orang parlemen jadi pembodohan, bukan sekali lagi saya arogan gitu, ini aturan yang saya laksanakan menurut undang-undang," tegasnya.

Simak juga 'Penjelasan Wagub soal Beredarnya Surat Anies Wajib Lunasi Fee Formula E':






(dwia/idn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork