Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menegaskan penjadwalan rapat paripurna interpelasi Formula E disahkan melalui forum badan musyawarah (bamus) secara legal. Dia pun mempersilakan 7 fraksi melaporkan dirinya ke Badan Kehormatan DPRD DKI.
"Kalau melaporkan saya ke badan kehormatan, monggo saya akan datang. Saya sebagai warga negara, saya sebagai pimpinan DPRD akan jelaskan dan rekaman itu ada, tidak ada rekayasa atau dibilang ilegal, ilegal di mana? Di forum Bamus kok, ada semua fraksi di situ," kata Prasetio kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Politikus PDIP itu juga menyindir pertemuan tujuh fraksi usai dirinya menetapkan jadwal rapur interpelasi. Dia menuding pertemuan itu sebagai upaya memboikot paripurna interpelasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus dia kenapa harus kumpulkan orang lagi yang saya dengar di (restoran) Menteng untuk memboikot, silakan saja," ujarnya.
Prasetio menganggap 7 fraksi penolak interpelasi sebagai parlemen jalanan karena mengadakan pertemuan di luar kantor. Prasetio memandang semestinya penolakan disampaikan secara resmi melalui paripurna interpelasi Formula E.
"Nanti forumnya setelah Bamus ini forumnya namanya adalah paripurna, di dalam rapat paripurna nanti istilahnya kuorum atau tidak kuorum 50 persen atau tidak itu terjadi di rapat paripurna jangan dibuat parlemen jalanan, sekali lagi jangan buat parlemen jalanan, kalau ditanggung aturan tatib, ayo dong tanda tangan para pimpinan jangan membuat kita sebagai orang parlemen jadi pembodohan, bukan sekali lagi saya arogan gitu, ini aturan yang saya laksanakan menurut undang-undang," tegasnya.
Simak juga 'Penjelasan Wagub soal Beredarnya Surat Anies Wajib Lunasi Fee Formula E':
7 Fraksi Berencana Laporkan Prasetio
Sebelumnya diberitakan, 7 fraksi DPRD DKI Jakarta menolak menghadiri rapat paripurna interpelasi Formula E yang digelar hari ini. Bahkan, ketujuh fraksi berencana melaporkan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Gal itu dalam jumpa pers perwakilan 7 fraksi DPRD DKI di luar Fraksi PDIP dan PSI. Pertemuan itu digelar setelah Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menjadwalkan paripurna interpelasi Formula E.
Wakil Ketua DPRD DKI dari F-PD, Misan Samsuri, menegaskan Prasetio melanggar tata tertib Dewan dengan menyisipkan agenda paripurna interpelasi di tengah-tengah rapat bamus.
"Apa yang dilakukan ketua itu, dia melanggar aturan yang dia buat sendiri. Bersama teman-teman, pelanggaran ini akan dibawa ke badan kehormatan (BK)," kata Misan saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
Misan menegaskan pembahasan jadwal rapur interpelasi harus diketahui setidaknya oleh dua Wakil Ketua DPRD DKI, bukan diselundupkan ke dalam agenda rapat bamus lainnya. Menurut Misan, hal itu membuat agenda rapur besok ilegal.