'Polisi tidur' atau speed trap di Jalan Pulomas Raya, Jakarta Timur, menjadi viral di media sosial. Pasalnya, 'polisi tidur' itu dinilai terlalu tinggi dan membahayakan pengguna jalan.
'Polisi tidur' itu kemudian dibongkar. Petugas mengganti 'polisi tidur' itu dengan speed trap yang sesuai standar.
Simak fakta-fakta terkait 'polisi tidur' tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Diprotes Pesepeda
'Polisi tidur' yang diprotes pesepeda ini viral di media sosial. Dalam video yang beredar, rombongan pesepeda mengeluhkan adanya 'polisi tidur' di jalan raya tersebut.
"Nih kami lagi protes, polisi tidur. Tuh motor aja sampe berhenti, tuh," ujar seseorang yang mengambil video kondisi polisi tidur di Jalan Raya Pulomas.
"Ini jalan umum, Bos!" sahut salah satu pesepeda yang ada di lokasi.
"Viralin aja, Bang. Viralin," sahut pesepeda yang lain.
2. 'Polisi Tidur' Dibongkar
Kelurahan Kayu Putih merespons protes pesepeda tentang kondisi 'polisi tidur' itu. Akhirnya 'polisi tidur' tersebut dibongkar oleh petugas dan dibuat yang baru.
"Kan ada media ya, melalui medsos. Kami tahunya dari situ, kan ada dokumentasi juga. Nah, memperhatikan itu alhasil kita koordinasi dengan pimpinan dan alhamdulillah pimpinan memperhatikan hal ini. Kita urun rembug," kata Lurah Kayu Putih Tuti Sugihastuti di Jalan Raya Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung pada Senin (27/9/2021).
Ia mengatakan polisi tidur itu telah dibongkar pada Minggu (26/9) kemarin. Pembongkaran itu dilakukan oleh Sudin Bina Marga Jakarta Timur.
"Yang melakukan pembongkaran atas arahan pimpinan itu adalah Bina Marga. Jadi Bina Marga yang membongkar," katanya.
Halaman selanjutnya, alasan warga buat 'polisi tidur'
3. 'Polisi Tidur' Dibuat untuk Cegah Balap Liar
Lurah Kayu Putih Tuti Sugihastuti mengungkap asal mula dibangunnya 'polisi tidur' di lokasi tersebut untuk mencegah balap liar. Warga sekitar resah karena adanya balap liar di lokasi tersebut.
"Kenapa muncul speed trap (polisi tidur) ini karena sepanjang Jalan Raya Pulomas ini sering terjadi gangguan kamtibmas salah satunya dijadikan ajang balap liar," kata Tuti Sugihastuti saat ditemui di Jalan Raya Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, pada Senin (27/9).
Tuti mengungkapkan warga selama ini merasa resah karena adanya balap liar di Jalan Pulomas Raya. Balap liar ini disebutnya sudah terjadi berpuluh-puluh tahun.
"Jadi berpuluh-puluh tahun terjadi seperti ini, jadi gangguan kamtibnas ini sudah berpuluh-puluh tahun walaupun kami selaku aparat selalu menjaga lingkungan di sini, tapi kan kami ada keterbatasan. Di saat petugas tidak ada, mereka pada datang menggunakan jalan ini sebagai lokasi balap liar," jelas Tuti.
Ia menyebutkan, balap liar terjadi berulang kali. Menurut catatannya balap liar di lokasi sampai menimbulkan korban jiwa.
"Balap liar ini hampir setiap saat ya, dan beberapa kali terjadi insiden ada yang meninggal. Minggu kemarin kalau nggak salah ada tiga orang," ujar Tuti.
4. Warga Bangun Swadaya 'Polisi Tidur'
Menurut Tuti, warga kemudian mengusulkan agar dibuat speed trap. Ia menambahkan, pembuatan speed trap tersebut sudah melalui musrenbang kelurahan.
"Masyarakat berupaya ini setiap kali mengusulkan agar dibuatkan speed trap, mengusulkan kepada perhubungan yaitu melalui wadah. Wadahnya itu musrenbang kelurahan. Itu setiap musrenbang diusulkan, gitu," katanya.
"Mungkin karena DKI ini kan luas, mungkin belum terakomodir permohonan dari masyarakat ini. Kemarin sempat dari Dishub sudah dipasang speed trap di jalur sana dan di sini, tapi itu nggak menjadi kendala bagi kelompok balap liar itu. Masih tetap aja. Akhirnya melaporkan, mengusulkan agar segera dibuat kembali, ditambah. Tapi kan ada Pergub-nya, ada Perdanya membangun speed trap ini," jelasnya lagi.
Halaman selanjutnya, 'polisi tidur' yang dibuat warga tak sesuai spesifikasi
5. 'Polisi Tidur' Tak Sesuai Standar
Lalu, berapa ketinggian 'polisi tidur' yang sempat diprotes itu? Kasatpel Perhubungan Kecamatan Pulogadung Syahriani mengatakan bahwa ketinggian maksimal speed trap yang sesuai aturan adalah 12 mm.
"Jadi (sesuai aturan) paling tinggi 12 mm ya, kalau speed trap yang kita pasang 9-12 mm. Kalau mereka (yang dibuat warga, red) lebih tinggi dari itu. Ini kan jalan kota," kata Kasatpel Perhubungan Pulogadung Syahriani di Jalan Raya Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Senin (27/9/2021).
Tinggi setiap 'polisi tidur' itu dibuat sesuai ketentuan, yaitu 12 mm. 'Polisi tidur' tersebut kini dibuat empat garis dengan jarak masing-masing 1 meter.
Syahriani mengungkapkan 'polisi tidur' itu awalnya dibuat warga pada Jumat (24/9) lalu. Petugas kemudian membongkarnya pada Minggu (26/9).
Syahriani mengutarakan alasan warga membangun 'polisi tidur' di lokasi karena lokasi tersebut rawan gangguan kamtibmas.
"Jadi di sini sering ada perampokan, balap liar, segala macam. Jadi dari masyarakat secara darurat memasang itu," ujarnya.
6. Petugas Bangun Ulang Speed Trap
'Polisi tidur' atau speed trap di Jalan Raya Pulomas, Jakarta Timur, viral diprotes pesepeda lantaran ketebalannya dinilai membahayakan pengguna jalan. Kini, polisi tidur itu telah dibongkar dan dibangun ulang dengan ketebalan yang sesuai standar.
Pantauan detikcom pada Senin (27/9) pukul 09.00 WIB, polisi tidur viral itu sudah diratakan dengan jalan. Tampak pihak Sudin Perhubungan Kecamatan Pulogadung sedang membangun polisi tidur atau speed trap yang baru di lokasi.
Polisi tidur itu kini dibuat empat garis, masing-masing garis polisi tidur berjarak satu meter. Setiap polisi tidur memiliki ketinggian 12 mm.