Tak Sembarang, Begini Ketentuan Bikin 'Polisi Tidur' di Jalan Raya

Tak Sembarang, Begini Ketentuan Bikin 'Polisi Tidur' di Jalan Raya

FIrda Cynthia - detikNews
Senin, 27 Sep 2021 17:25 WIB
Polisi tidur diprotes pesepeda di Jalan Pulomas Raya kini dibongkar
Petugas kini membuat speed trap sesuai dengan standar di Jl Pulomas Raya, Jakarta Timur. (Firda Cynthia/detikcom)
Jakarta -

'Polisi tidur' di Jalan Pulomas Raya, Pulogadung, Jakarta Timur, sempat diprotes pesepeda. Pasalnya, 'polisi tidur' tersebut cukup tinggi dan membahayakan keselamatan pengendara.

Kasatpel Perhubungan Pulogadung Syahriani menyampaikan bahwa pembuatan polisi tidur di jalan harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Ada ketentuan spesifikasi polisi tidur yang harus dipatuhi.

"Ini kan tanggung jawab kami sebagai Dishub untuk memasang sesuatu di sini (jalan raya). Kita tahu spesifikasinya seperti apa," kata Syahriani kepada wartawan di lokasi, Senin (27/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan, tinggi polisi tidur harus berukuran 9-12 mm. Selain itu, bentuk 'polisi tidur' di jalan raya harus dibuat landai.

"Jadi paling tinggi 12 mm, ya. Kalau speed trap yang kami pasang itu pasti 9-12 mm. Kita juga kalau pasang pasti smooth (landai)" kata dia.

ADVERTISEMENT

Syahriani mengatakan ada beberapa peraturan yang memuat ketentuan pembangunan 'polisi tidur' atau speed trap di jalan raya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, serta Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Simak di halaman selanjutnya, alasan warga buat 'polisi tidur'.

Dibuat untuk Antisipasi Balap Liar

Lurah Kayu Putih Tuti Sugihastuti mengungkap asal mula pembuatan 'polisi tidur' di lokasi tersebut untuk mencegah balap liar.

"Kenapa muncul speed trap (polisi tidur) ini karena sepanjang Jalan Raya Pulomas ini sering terjadi gangguan kamtibnas, salah satunya dijadikan ajang balap liar," kata Tuti Sugihastuti saat ditemui detikcom di Jalan Raya Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung pada Senin (27/9/2021).

Tuti mengungkapkan warga selama ini merasa resah karena adanya balap liar di Jalan Pulomas Raya. Balap liar ini disebutnya sudah terjadi berpuluh-puluh tahun.

"Jadi berpuluh-puluh tahun terjadi seperti ini, jadi gangguan kamtibnas ini sudah berpuluh-puluh tahun walaupun kami selaku aparat selalu menjaga lingkungan di sini, tapi kan kami ada keterbatasan. Di saat petugas tidak ada, mereka pada datang menggunakan jalan ini sebagai lokasi balap liar," jelas Tuti.

Ia menyebutkan, balap liar terjadi berulang kali. Menurut catatannya, balap liar di lokasi sampai menimbulkan korban jiwa.

"Balap liar ini hampir setiap saat ya, dan beberapa kali terjadi insiden ada yang meninggal. Minggu kemarin kalau nggak salah ada tiga orang," ujar Tuti.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads