'Polisi tidur' di Jalan Pulomas Raya, Pulogadung, Jakarta Timur, sempat diprotes pesepeda. Pasalnya, 'polisi tidur' tersebut cukup tinggi dan membahayakan keselamatan pengendara.
Kasatpel Perhubungan Pulogadung Syahriani menyampaikan bahwa pembuatan polisi tidur di jalan harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Ada ketentuan spesifikasi polisi tidur yang harus dipatuhi.
"Ini kan tanggung jawab kami sebagai Dishub untuk memasang sesuatu di sini (jalan raya). Kita tahu spesifikasinya seperti apa," kata Syahriani kepada wartawan di lokasi, Senin (27/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, tinggi polisi tidur harus berukuran 9-12 mm. Selain itu, bentuk 'polisi tidur' di jalan raya harus dibuat landai.
"Jadi paling tinggi 12 mm, ya. Kalau speed trap yang kami pasang itu pasti 9-12 mm. Kita juga kalau pasang pasti smooth (landai)" kata dia.
Syahriani mengatakan ada beberapa peraturan yang memuat ketentuan pembangunan 'polisi tidur' atau speed trap di jalan raya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, serta Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Simak di halaman selanjutnya, alasan warga buat 'polisi tidur'.