PDIP Klaim Paripurna Interpelasi Formula E Sesuai Tatib: Usulan Bamus

PDIP Klaim Paripurna Interpelasi Formula E Sesuai Tatib: Usulan Bamus

Tiara Aliya Azahra - detikNews
Senin, 27 Sep 2021 19:11 WIB
anggota Fraksi PDIP DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak
Anggota Fraksi PDIP DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak (Dok. Pribadi)
Jakarta -

Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menganggap keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) terkait penjadwalan rapat paripurna interpelasi Formula E sudah sesuai dengan tata tertib (tatib). Sebab, PDIP mengklaim dalam rapat Bamus, tak ada penolakan dari 7 fraksi.

"Tadi diminta pendapat kepada yang hadir, ada 7 fraksi dan tidak ada penolakan. Tentunya itu bukan agenda yang dari pimpinan DPRD, tapi atas usulan anggota Bamus yang hadir. Karena tidak ada penolakan, maka diputuskan untuk dijadwalkan besok," kata anggota DPRD DKI Jakarta F-PDIP, Gilbert Simanjuntak, saat dihubungi, Senin (27/9/2021).

Gilbert menepis tudingan penyisipan terkait interpelasi Formula E dalam rapat Bamus hari ini. Menurutnya, anggota Bamus yang hadir berhak mengajukan tambahan agenda dalam rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada hal semena-mena di situ, tapi yang terjadi adalah mereka yang anggota Bamus mewakili fraksinya tidak menolak dan sebagian tidak hadir di rapat Bamus tadi. Sesuai tata tertib, tidak ada yang istimewa tadi," tegasnya.

Terakhir, anggota Komisi B itu meminta agar fraksi lain dapat menyampaikan keberatannya dalam rapat paripurna interpelasi Formula E besok.

ADVERTISEMENT

"Hal tersebut disampaikan dalam pandangan umum sikap fraksi tersebut. Ini sesuai tujuan berdemokrasi," ucapnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari F-Gerindra M Taufik sebelumnya menyatakan tujuh fraksi menolak menghadiri rapat paripurna interpelasi Gubernur Anies Baswedan terkait Formula E. Taufik menyebut paripurna yang dijadwalkan besok disahkan dengan cara ilegal.

Taufik menyatakan hal itu dalam jumpa pers perwakilan 7 fraksi DPRD DKI di luar Fraksi PDIP dan PSI. Pertemuan itu digelar setelah Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menjadwalkan paripurna interpelasi Formula E.

Dalam pertemuan tersebut, semua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta serta perwakilan 7 partai, yaitu PKS, Gerindra, Partai Demokrat, PAN, NasDem, PPP-PKB, dan Golkar, bulat menyatakan rapur interpelasi yang dijadwalkan ilegal.

"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar hari ini tidak layak dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI," kata Taufik dalam Konferensi Pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9).

"Kami menyampaikan rapat tadi yang menetapkan rapat paripurna interpelasi itu ilegal. Maka, karena rapatnya ilegal, maka hasil produksinya menjadi ilegal juga," sambungnya.

Taufik menegaskan tindakan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi melanggar Pasal 80 ayat 3 Tata Tertib (tatib) DPRD DKI. Ketentuan itu menyebutkan setiap surat undangan rapat yang dikeluarkan wajib diteken Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua.

Simak juga 'Penjelasan Wagub Soal Beredarnya Surat Anies Wajib Lunasi Fee Formula E':

[Gambas:Video 20detik]



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads