Polisi masih menyelidiki dugaan pungli di kompleks Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat. Ketua RW setempat dipanggil polisi, namun berhalangan hadir dengan alasan sakit.
"RW tidak hadir, dengan alasan sakit," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono saat dihubungi wartawan, Senin (27/9/2021).
Selain itu, pihak kepolisian turut meminta keterangan dari pihak outsourcing jasa keamanan yang mempekerjakan para satpam tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perusahaan jasa keamanannya toh (sudah datang). Pengurus lingkungan bidang keamanan belum (datang ke polisi)," jelas Joko.
Kepala Satpam Jadi Tersangka
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka WH, Kepala sekuriti di kompleks Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat. Polisi menyebut masih ada kemungkinan tersangka baru kasus ribut-ribut antara petugas satpam kompleks dan warga.
"Tersangka baru mungkin saja, kita lihat perkembangan penyidikan," ujar Dwi saat dimintai konfirmasi, Minggu (26/9).
Dari serangkaian pemeriksaan itu, polisi menyimpulkan WH diduga kuat berperan memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pungutan liar disertai pengancaman kepada warga. WH pun harus bertanggungjawab.
"(Dikenai) Pasal 335 soal pengancaman," kata Dwi saat dihubungi, Sabtu (25/9/2021).
Simak penjelasan Ketua RW di halaman selanjutnya.
Penjelasan Ketua RW
Ketua RW setempat, Amir, membantah dugaan praktik pungutan liar di wilayahnya. Amir menuturkan uang yang dipungut adalah uang jaminan sebagai syarat membangun proyek yang diberlakukan bagi warga bila hendak melakukan pembangunan proyek di kawasan RW-nya.
Amir mengatakan uang jaminan proyek bangunan tersebut sebesar Rp 10 juta. Uang tersebut dibayarkan di awal sebelum proyek pembangunan direalisasikan.
"Dalam peraturan tata tertib untuk pembangunan proyek, kita di situ ada uang jaminan sebesar Rp 10 juta. Uang itu dibayarkan di awal ketika proyek baru mulai. Langsung ke rekening RW," kata dia.
Amir menyebut semua proyek yang ada di wilayah Kompleks Permata Buana harus mengantongi izin dari pihaknya sebelum pembangunan itu dilakukan. Dia menyebut aturan tersebut memang sudah lama ada di kompleks ini.
"Jadi, kalau mau masukin sesuatu cukup besar, ya, mereka harus minta izin lagi, kalau nggak ya bakal ditahan di pos. Kita nggak bisa masukin sembarangan, kalau barang ilegal gimana? Kita kan bertanggung jawab. Itulah prosedur yang sedang kami laksanakan kemarin," jelasnya.
Lebih lanjut, Amir menuturkan, uang jaminan proyek bangunan yang dibayarkan warga akan dikembalikan saat proyek bangunan selesai. Dengan demikian, kata dia, uang tersebut bukanlah pungutan liar.
"Kalau proyeknya nanti sudah selesai, sudah kita cek, karena kita cek kita lihat fasilitasnya di sekitarnya itu gimana, sampahnya itu gimana, jalannya gimana. Setelah semua oke, baru mereka ngajuin surat untuk minta kembali uang jaminannya," ujarnya.