Jadi Tersangka, Penyerang Ustaz di Batam Ditahan Polisi

Jadi Tersangka, Penyerang Ustaz di Batam Ditahan Polisi

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 27 Sep 2021 17:14 WIB
Pelaku penyerangan ustaz di Batam (Foto: dok. istimewa)
Pelaku penyerangan ustaz di Batam (Foto: dok. istimewa)
Pekanbaru -

Polisi menetapkan dan menahan H, yang merupakan tersangka penyerangan Ustaz Abu Chaniago saat ceramah di Batam, Riau. Penahanan H dilakukan karena beberapa alasan.

"Ada dua alasan pelaku dilakukan penahanan, pertama, alasan subjektif. Salah satunya dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Harry Goldenhardt saat dimintai konfirmasi, Senin (27/9/2021).

Alasan kedua, katanya, terkait pasal yang menjerat H. Dia mengatakan penahanan sudah dilakukan sesuai aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap pelaku H dipersangkakan Pasal 351 ayat 1 dan 4 juncto Pasal 352 dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan," katanya.

Golden mengatakan Polresta Berelang menetapkan H sebagai tersangka setelah penyidik meminta keterangan dokter kejiwaan. H diduga menyerang Ustaz Chaniago gegara tak senang mendengar ceramah keagamaan.

ADVERTISEMENT

Aksi penyerangan ustaz diduga dilakukan H pada Senin (20/9). Aksi itu terekam kamera jemaah Masjid Baitusyakur Batu Ampar dan viral di media sosial.

Setelah pemukulan, pelaku diamankan warga dan jemaah. Pelaku dibawa ke Polsek dan dilimpahkan ke Polresta Barelang.

(ras/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads