Kivlan Zen divonis empat bulan lima belas hari penjara karena kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan langsung menuding bahwa ada dendam dari mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di balik putusan tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lah yang memvonis Kivlan Zen bersalah pada Jumat (24/9/2021). Hakim PN Jakpus memutuskan vonis kepada kivlan 14 bulan 15 hari. Kivlan Zen dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Hakim mengesampingkan pernyataan Kivlan yang mengaku tidak pernah memerintahkan Helmi Kurniawan alias Iwan untuk membeli senjata. Hakim menyebut Kivlan justru memerintahkan anak buahnya untuk membeli senjata api ilegal.
Kivlan Zen disebut membeli senjata dan peluru secara ilegal melalui Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan) pada Mei 2018-Juni 2019. Hakim mengatakan Kivlan Zen membeli senpi senilai Rp 145 juta.
"Terbukti Terdakwa memerintahkan saksi Iwan untuk membeli senjata api, Terdakwa juga menyerahkan uang Rp 145 juta kepada saksi Iwan untuk membeli senjata api, dan Iwan telah mendapatkan satu buah senpi dengan harga Rp 50 juta, dan telah memperoleh 2 senpi laras pendek dan 1 senpi laras panjang," kata hakim.
"Bahwa kemudian saksi Iwan mengatakan ke terdakwa telah mendapat 4 senpi, dan terdakwa mengatakan agar Iwan menyerahkan senpi laras pendek ke saksi Azwarmi, dan saksi Tajudin, sedangkan 1 senpi laras panjang ditaruh di rumah Iwan maka perbuatan terdakwa bersama saksi Iwan, Azwarmi dan Tajudin menerima senpi tersebut adalah termasuk dalam unsur orang turut serta," tegas hakim.
Tonton video 'Usai Divonis, Kivlan Zen: Saya Maafkan Wiranto':
Kivlan Zen tuding Wiranto dendam. Simak di halaman selanjutnya.
(aik/lir)