Kivlan Zen divonis 4 bulan dan 15 hari penjara dikurangi dengan masa penahanan selama di penyidikan dalam kasus senjata api (senpi) ilegal. Apakah Kivlan Zen akan terus ditahan?
Dihimpun detikcom, Kivlan sempat ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senpi ilegal. Kivlan ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, sejak 30 Mei 2019.
Pada 11 September 2019, Kivlan dipindah ke rutan Polda Metro Jaya hingga 11 Desember 2019. Pada 11 Desember 2019, Kivlan ditetapkan menjadi tahanan kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan status Kivlan sebagai tahanan rumah itu telah mendapatkan penetapan dari majelis hakim PN Jakpus dengan nomor: 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst. Majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Kivlan karena sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Kini Kivlan divonis 4 bulan 15 hari oleh majelis hakim. Lalu bagaimana status penahanan Kivlan saat ini?
Jaksa penuntut umum dalam kasus ini, Andri Saputra, mengatakan Kivlan Zen statusnya tidak lagi ditahan karena sudah menjalani masa tahanan seperti vonis, yakni 4 bulan 15 hari, sejak di rutan Pomdam Jaya Guntur. Menurutnya, perkara Kivlan ini selesai jika Kivlan tidak mengajukan banding.
"Sesuai penahanan kan hitungannya karena terdakwa pernah ditahan di Guntur, kemudian jadi tahanan kota seperlima, itu dihitung-hitung terdakwa sudah jalani masa hukuman lebih-kurang 4 bulan 15 hari," jelas jaksa Andri Saputra.
"Kalau seandainya terdakwa terima (vonis) tadi, ya selesai, clear (tidak ada penahanan), tapi karena dia banding, ya nggak tahu. Otomatis perkara tanggung jawab Pengadilan Tinggi, kita lihat apakah Pengadilan Tinggi ajukan penahanan atau gimana, kalau tidak ajukan penahanan berarti status Pak Kivlan udah selesai dalam status tidak ditahan," lanjut jaksa.
Kivlan Zen mengatakan seharusnya tidak lagi ditahan setelah divonis. Dia mengaku sudah ditahan lebih dari 4 bulan 15 hari sejak proses penyidikan.
"Nggak ditahan, saya nggak ditahan lagi. Bukan bebas, tapi saya kan nggak bebas murni," kata Kivlan.
Kivlan Zen mengatakan telah menjalani penahanan selama 7 bulan 15 hari. Dia juga mengaku rugi sekitar 3 bulan dalam status tahanan.
"Sebelumnya 7 bulan 15 hari, tahanan rumah 3 bulan. Jadi 7 bulan 15 hari, jadi kan saya rugi yang 3 bulan kalau dihitung-hitung itu," kata Kivlan.
Meski begitu, Kivlan mengaku tetap mengajukan banding atas vonis hakim. Dia tidak terima dinyatakan bersalah atas kasus kepemilikan senpi ilegal.
"Tapi sekarang ini saya akan banding, bahwa ini adalah tidak benar keputusan hakim. Kita akan sampai ke Mahkamah Agung karena kehormatan dan harga diri saya. Bukan karena saya berjasa, tidak. Tapi fakta dan data tidak memenuhi syarat, ini karena dendam politik saja," tutur Kivlan.