KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Golkar mengaku masih menunggu pengumuman resmi dari KPK.
"Partai Golkar menghormati segala proses hukum, baik yang dilakukan KPK, jadi kami menunggu, kami juga mencermati situasi perkembangan karena sampai saat ini kan belum resmi dari KPK. Jadi kami masih mencermati situasi sampai saat ini," kata Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/9/2024).
"Kami kan hanya memantau-mencermati perkembangan yang ada, baru nanti Partai Golkar bisa mengambil langkah-langkah," lanjut Adies.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adies mengaku tidak mengetahui keberadaan Azis Syamsuddin. Dia mengaku terakhir kali berkomunikasi dengan Azis Syamsuddin seminggu lalu melalui telepon.
"Jadi sampai saat ini, pascaterakhir itu yang beliau menyampaikan isoman, belum ada lagi komunikasi. Jadi memang kami juga masih mencari informasi terkait dengan kondisi yang bersangkutan," ujarnya.
"(Pengurus Golkar) yang lain saya nggak tahu, tapi dengan saya terakhir itu ya menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang isolasi mandiri. Kan isolasi 14 hari ya minimal. Mungkin yang bersangkutan masih isoman atau gimana saya nggak tahu," lanjut Adies.
Wakil Ketua Komisi III ini menegaskan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia mengatakan asas praduga tak bersalah harus diutamakan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Azis Syamsuddin dan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
"Ya saya kan selalu menyampaikan memang harus kita pisahkan mana yang perbuatan kader, mana yang berdampak pada partai. Kalau kader kan seperti kolega kami di Sumsel kan pada saat beliau jadi kepala daerah, jadi ya kami cukup terkejut. Tapi kan sekali lagi partai kami menekankan asas praduga tak bersalah. Jadi kita akan mencermati-mempelajari terkait dengan kasusnya. Partai Golkar siap memberikan bantuan hukum apabila diminta oleh seluruh kader apa pun kasusnya," tutur Adies.
Kasus Dugaan Korupsi Menjerat Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin dijerat KPK sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas Azis Syamsuddin diduga berkaitan dengan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Informasi yang didapat detikcom dari sumber internal di KPK menyebutkan Azis Syamsuddin telah berstatus tersangka. Saat detikcom menanyakan hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri memberikan kepastiannya.
"Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik," ucap Firli kepada detikcom, Kamis (23/9).
Penetapan Azis Syamsuddin dikabarkan telah dilakukan KPK sejak bulan lalu. Di sisi lain, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum berbicara gamblang mengenai status tersangka Azis Syamsuddin.
Ali hanya menyebutkan KPK saat ini sedang melakukan penyidikan berkaitan dengan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Ali mengatakan KPK sudah memeriksa sejumlah saksi terhadap kasus ini.
KPK pun telah memanggil Azis untuk diperiksa Jumat (24/9). Namun Azis mengirim surat yang menyatakan tak bisa hadir karena sedang isolasi mandiri.