Azis Syamsuddin Kirim Surat Tak Bisa Datang ke KPK, Alasannya Isoman

Azis Syamsuddin Kirim Surat Tak Bisa Datang ke KPK, Alasannya Isoman

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 24 Sep 2021 14:12 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus suap yang melibatkan Walkot Tanjungbalai.
Azis Syamsuddin (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku sedang menjalani isolasi mandiri (isoman). Dia kemudian mengirim surat yang menyatakan tak bisa datang memenuhi panggilan KPK.

Berdasarkan surat yang dilihat detikcom, Jumat (24/9/2021), Azis meminta pemanggilannya diundurkan hingga 4 Oktober 2021. Surat tersebut dikirimkan pada Kamis (23/9).

"Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021, untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021," demikian isi surat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada surat itu, Azis mengaku sedang menjalani isoman karena sempat berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif COVID-19. Dia mengaku mengikuti anjuran pemerintah.

"Adapun alasan penundaan tersebut dikarenakan saat ini saya sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) karena beberapa waktu lalu saya berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Coronavirus," katanya.

ADVERTISEMENT

"Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Coronavirus dan juga untuk mencegah penyebaran rantai Coronavirus," sambungnya.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin dijerat KPK sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas Azis Syamsuddin diduga berkaitan dengan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Informasi yang didapat detikcom dari sumber internal di KPK menyebutkan Azis Syamsuddin telah berstatus tersangka. Saat detikcom menanyakan hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri memberikan kepastiannya.

"Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik," ucap Firli kepada detikcom, Kamis (23/9).

Penetapan Azis Syamsuddin dikabarkan telah dilakukan KPK sejak bulan lalu. Di sisi lain, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum berbicara gamblang mengenai status tersangka Azis Syamsuddin.

Ali hanya menyebutkan KPK saat ini sedang melakukan penyidikan berkaitan dengan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Ali mengatakan KPK sudah memeriksa sejumlah saksi terhadap kasus ini.

"KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologi serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti. Saat ini tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung," kata Ali.

"Pengumuman tersangka akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," imbuhnya.

Tonton Video: Jerat Perkara Lampung Tengah Buat Azis Syamsuddin Tersangka KPK

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads