Sidang Suap Nurdin Abdullah

Pengusaha Ungkap Nurdin Abdullah Pinjam Rp 4,6 M untuk Kebutuhan Mendesak

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 23 Sep 2021 14:10 WIB
Sidang suap Nurdin Abdullah digelar virtual di PN Makassar. (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi pengusaha Yusuf Tios dalam lanjutan sidang kasus suap terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah. Dalam sidang, Yusuf menyebut Nurdin pernah meminjam uang Rp 4,6 miliar kepadanya untuk kebutuhan mendesak.

Yusuf hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (23/9/2021), bersama istrinya, Meikewati Bunadi. Yusuf mengungkapkan, pada Januari 2021, dia dipanggil Nurdin di kediaman pribadinya di Perumahan Dosen (Perdos) Unhas, Tamalanrea, Makassar.

"Pak Nurdin (saat itu) menyampaikan ada kebutuhan mendesak," kata Yusuf di persidangan.

Yusuf mengungkapkan dana Rp 4,6 miliar untuk kebutuhan mendesak itu dipinjam Nurdin dengan jaminan. Bagi Yusuf, ungkapan Nurdin yang meminta pinjaman uang bukanlah hal yang aneh. Sebab, keduanya sudah dekat dan dia memang sering menghadap Nurdin di rumah pribadi di Perdos Unhas.

"Mau pinjam dana dengan jaminan ruko di Jalan Penghibur, Makassar, kemudian dia mengatakan juga akan memberikan bunga," ungkap Yusuf.

Merespons permintaan Nurdin, Yusuf mengatakan akan berkoordinasi dengan istrinya terlebih dahulu.

"Setelah saya pulang, bicarakan dengan istri, istri bilang setuju," ungkapnya.

Uang Rp 4,6 miliar yang akan dipinjamkan ke Nurdin lalu ditarik Yusuf bersama istrinya di bank. Sesuai permintaan Nurdin, uang itu diberikan secara tunai yang dikemas ke dalam tiga buah koper.

"Kira-kira awal Februari saya dan istri mengantarkan itu ke rumah Nurdin Abdullah di Perumahan Dosen (Unhas)," ungkap Yusuf.

Yusuf mengaku tidak tahu untuk apa Nurdin meminjam uang sebanyak itu. Namun yang dia bisa pastikan adalah uang Rp 4,6 miliar itu merupakan pinjaman.

"Pinjam-meminjam, karena ada jaminan saya pegang, Pak. Sertifikat asli. Pada saat saya serahkan, saya dikasih jaminannya. Dijanjikan (juga) bunga, cuma sampai sekarang saya belum terima bunganya," katanya.

Nurdin Abdullah Kembalikan Pinjaman Rp 4,6 Miliar Lewat Bank BUMN

Jaksa KPK M Asri kemudian menanyakan kepada saksi apakah Nurdin pernah menghubungi saksi terkait kelanjutan uang Rp 4,6 miliar tersebut.

"Kemudian apakah Saudara pernah dihubungi Saudara Nurdin Abdullah di bulan Februari tentang uang yang Saudara maksud Rp 4,6 miliar itu?" tanya Asri.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(hmw/nvl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork