Makassar -
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi pengusaha Yusuf Tios dalam lanjutan sidang kasus suap terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah. Dalam sidang, Yusuf menyebut Nurdin pernah meminjam uang Rp 4,6 miliar kepadanya untuk kebutuhan mendesak.
Yusuf hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (23/9/2021), bersama istrinya, Meikewati Bunadi. Yusuf mengungkapkan, pada Januari 2021, dia dipanggil Nurdin di kediaman pribadinya di Perumahan Dosen (Perdos) Unhas, Tamalanrea, Makassar.
"Pak Nurdin (saat itu) menyampaikan ada kebutuhan mendesak," kata Yusuf di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf mengungkapkan dana Rp 4,6 miliar untuk kebutuhan mendesak itu dipinjam Nurdin dengan jaminan. Bagi Yusuf, ungkapan Nurdin yang meminta pinjaman uang bukanlah hal yang aneh. Sebab, keduanya sudah dekat dan dia memang sering menghadap Nurdin di rumah pribadi di Perdos Unhas.
"Mau pinjam dana dengan jaminan ruko di Jalan Penghibur, Makassar, kemudian dia mengatakan juga akan memberikan bunga," ungkap Yusuf.
Merespons permintaan Nurdin, Yusuf mengatakan akan berkoordinasi dengan istrinya terlebih dahulu.
"Setelah saya pulang, bicarakan dengan istri, istri bilang setuju," ungkapnya.
Uang Rp 4,6 miliar yang akan dipinjamkan ke Nurdin lalu ditarik Yusuf bersama istrinya di bank. Sesuai permintaan Nurdin, uang itu diberikan secara tunai yang dikemas ke dalam tiga buah koper.
"Kira-kira awal Februari saya dan istri mengantarkan itu ke rumah Nurdin Abdullah di Perumahan Dosen (Unhas)," ungkap Yusuf.
Yusuf mengaku tidak tahu untuk apa Nurdin meminjam uang sebanyak itu. Namun yang dia bisa pastikan adalah uang Rp 4,6 miliar itu merupakan pinjaman.
"Pinjam-meminjam, karena ada jaminan saya pegang, Pak. Sertifikat asli. Pada saat saya serahkan, saya dikasih jaminannya. Dijanjikan (juga) bunga, cuma sampai sekarang saya belum terima bunganya," katanya.
Nurdin Abdullah Kembalikan Pinjaman Rp 4,6 Miliar Lewat Bank BUMN
Jaksa KPK M Asri kemudian menanyakan kepada saksi apakah Nurdin pernah menghubungi saksi terkait kelanjutan uang Rp 4,6 miliar tersebut.
"Kemudian apakah Saudara pernah dihubungi Saudara Nurdin Abdullah di bulan Februari tentang uang yang Saudara maksud Rp 4,6 miliar itu?" tanya Asri.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Yusuf mengaku dihubungi Nurdin Abdullah pada Februari 2021. Namun dia menyebut Nurdin Abdullah saat itu mengatakan sudah mau mengembalikan uang Rp 4,6 miliar itu, sehingga uang tersebut cuma seminggu dipinjam Nurdin dari rencana awal akan dikembalikan dalam waktu sebulan.
"Pak Nurdin menyampaikan tidak jadi dipakai, mau dikembalikan," kata Yusuf.
Namun pengembalian uang tersebut tidak dalam bentuk cash seperti saat dipinjam. Yusuf mengaku menerima pengembalian uang Rp 4,6 miliar lewat bank BUMN di Makassar.
"Katanya nanti ada dari namanya Ardi yang akan menghubungi," katanya.
Yusuf menyebut pengembalian uang Rp 4,6 miliar melalui bank BUMN di Makassar tersebut selanjutnya ditangani oleh istri Yusuf, Meikewati Bunadi. Pihak bank BUMN selanjutnya meminta pembukaan rekening terlebih dahulu.
"Pak Ardi (minta) tolong membuka rekening lewat cabang Panakkukang," ungkap Yusuf.
Yusuf menyebut pembukaan rekening baru untuk menerima pengembalian pinjaman Rp 4,6 Nurdin Abdullah tersebut dibuka atas nama istri Yusuf, Meikewati Bunadi.
Kesaksian Istri Yusuf Tios Terkait Pinjaman Rp 4,6 M Nurdin Abdullah
Sementara itu, istri Yusuf Tios mengatakan awalnya pihak bank memberikan uang dalam bentuk tunai. Namun ternyata pihak bank meminta membuka rekening.
"Katanya untuk membantu targetnya (pihak bank mendapat nasabah baru) dan saya mengiyakan," ungkap Meikewati saat mendapat giliran bersaksi.
Namun Meikewati mengaku tidak langsung menerima buku rekening baru dan ATM-nya pada Februari tersebut. Meikewati mengaku menunggu sebulan lamanya baru pihak bank menyerahkan buku rekening dan kartu ATM-nya.
"Sampai beberapa bulan saya meminta mana buku rekening sama ATM saya, baru dikasih. Kurang-lebih bulan depan baru diserahkan," pungkas Meikewati.
Jaksa Ungkap Buku Rekening Meikewati Sempat Dibakar
Jaksa KPK M Asri mengaku heran karena pembukaan rekening Meikewati dilakukan pada Februari 2021, namun baru diberikan ke yang bersangkutan pada Maret 2021. Jaksa Asri lantas menjelaskan di persidangan bahwa sesuai keterangan pihak bank, buku rekening Meikewati yang dibuka pada Februari 2021 sempat dibakar.
"Saya sampaikan di sini ya, nanti ada waktunya, Ardi itu mengatakan buku rekeningnya dibakar," ungkap Asri di persidangan.
Meikewati sendiri bergeming. Dia mengaku tak tahu-menahu soal tindakan pembakaran buku rekening tersebut.
"Mengenai pengakuannya Ardi, saya tidak paham juga. Yang penting buku tabungan sekarang ada dipegang sama Pak Jaksa," kata Meikewati.
Meikewati sekali lagi menegaskan tidak tahu terkait buku rekening dibakar. Faktanya, Ardi selaku pihak bank sudah memberikan buku rekening kepadanya meski baru diberikan pada Maret 2021 sementara buku rekening itu dibuka pada Februari 2021.
"Kalau dibakar, saya kurang tahu, Pak. Ya karena itu kan pernyataan dari Ardi. Tapi kalau saya, buku tabungan saya ada (tidak dibakar) dan ada di tangannya Bapak sekarang," katanya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini