KPK menjerat Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur sebagai tersangka penerimaan suap terkait proyek infrastruktur di wilayahnya. Andi Merya diduga menerima suap Rp 250 juta.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini 5 fakta berkaitan dengan perkara ini:
1. Ditangkap Bersama Suami
Bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK di Koltim pada Selasa, 21 September 2021. Saat itu total ada 6 orang yang ditangkap, termasuk Andi Merya.
Sedangkan 5 orang lainnya ialah Kepala BPBD Koltim Anzarullah, suami dari Andi Merya atas nama Mujeri Dachri; serta 3 orang ajudan bupati bernama Andi Yustika, Novriandi, dan Muawiyah. Namun, dari keseluruhannya, KPK hanya menjerat 2 orang menjadi tersangka, yaitu Andi Merya dan Anzarullah.
Mereka dibawa KPK dari Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Jakarta. KPK lantas melakukan pemeriksaan intensif sebelum akhirnya menetapkan siapa tersangkanya.
2. Baru 3 Bulan Jadi Bupati Kolaka Timur
Andi Merya ditangkap dengan status baru resmi menjabat sekitar 3 bulan sebagai Bupati Kolaka Timur. Melansir situs resmi Pemprov Sulawesi Utara, Andi Merya resmi dilantik sebagai Bupati Kolaka Timur pada 14 Juni 2021.
Gubernur Sulawesi Utara Ali Mazi melantik Andi Merya secara langsung dengan masa jabatan 2021-2026. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74-1220 Tahun 2021 per 2 Juni 2021. Andi Merya sebelumnya menjabat Wakil Bupati Koltim untuk periode 2021-2026.
Andi Merya dilantik menjadi Bupati Kolaka Timur setelah bupati sebelumnya, Samsul Bahri Majid, meninggal dunia karena serangan jantung pada Maret 2021. Padahal, ketika itu Samsul baru sekitar 21 hari menjadi Bupati bersama dengan Andi Merya yang berstatus wakil bupati.
Sebelum itu pun, Andi Merya menjabat Wakil Bupati Koltim periode 2016-2021. Sementara itu, 2 periode sebelumnya, dia menjabat anggota DPRD Kolaka dan anggota DPRD Koltim.
3. Harta Kekayaan Bupati Kolaka Timur
Dilansir dari situs LHKPN KPK, Bupati Kolaka Timur terakhir kali mencatatkan harta kekayaannya mencapai Rp 478.078.198. Data ini dilaporkan pada 9 September 2020. LHKPN ini dilaporkan pada waktu dia masih sebagai calon wakil bupati.
Beberapa rincian dari harta tersebut di antaranya tanah dan bangunan senilai Rp 90 juta. Tidak hanya itu, dia diketahui mempunyai harta bergerak senilai Rp 374.400.000. Andi memiliki kas dan setara kas senilai Rp 13.678.198. Andi juga tercatat tidak mempunyai utang.