Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur (AMN) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Andi Merya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait paket konsultasi 2 proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah Pemkab Koltim tahun anggaran 2021.
"Maka KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, saudari AMN Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026, saudara AZR (Anzarullah) Kepala BPBD Kolaka Timur," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).
Merya selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Anzarullah selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD, Anzarullah. Selain itu, KPK mengamankan 4 ajudan Andi Merya.
"Dalam kegiatan tangkap tangan KPK di Kabupaten Kolaka Timur, diamankan 6 orang di antaranya Bupati, Kepala BPBD, dan para ajudan Bupati Kabupaten Kolaka Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/9).
(zak/zak)