Kasus dugaan pornografi Dinar Candy yang protes PPKM dengan berbikini di jalan berakhir damai. Pelapor sepakat mencabut laporan dugaan pornografi Dinar Candy di kepolisian.
Perdamaian itu tercapai setelah Dinar Candy menyepakati sejumlah poin syarat yang diajukan PB SEMMI selaku pelapor. Akan tetapi, pelapor tidak semudah itu mencabut laporannya di kepolisian.
Proses Hukum Tetap Lanjut
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menegaskan pihaknya akan melanjutkan proses hukum soal Dinar Candy ini hingga ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita serahkan mekanisme perkara tersebut sesuai dengan mekanisme peradilan yang ada," ujar Kombes Azis Andriansyah dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).
Asiz menambahkan, pihaknya menyerahkan keputusan atas kasus dugaan pornografi Dinar Candy ini ke pihak pengadilan.
"Untuk putusan biar pengadilan yang memutuskan," imbuh Azis.
Halaman selanjutnya, status Dinar Candy masih tersangka
Simak video 'Langkah Dinar Candy Agar Kasus Berbikini di Jalan Berakhir Damai':
Dinar Candy Masih Berstatus Tersangka
PB SEMMI menyatakan mencabut laporannya atas Dinar Candy soal aksi protes PPKM berbikini di jalanan. Namun, polisi menegaskan status Dinar Candy masih tersangka.
"Masih tersangka dia (Dinar Candy)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9).
Yusri menegaskan kasus dugaan pornografi dengan tersangka Dinar Candy masih diproses di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Iya," jawab Yusri.
Berkas Dinar Candy Dilimpahkan ke Jaksa
Yusri mengatakan pihaknya tetap memproses Dinar Candy atas aksi berbikini di jalanan. Berkas perkara kini telah dilimpahkan ke jaksa.
"Jadi tahap I awal sudah kami kirimkan ke JPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas perkara ke penyidik karena ada kekurangan. Penyidik melengkapinya dan mengirimkan kembali berkas perkara ke JPU pada Selasa (21/9).
"Kemarin sudah ada perubahan berkas. Ada beberapa kekurangan sesuai permintaan JPU sudah kami lengkapi semuanya dan berkas sudah kami kirimkan kembali ke JPU," jelas Yusri.
Halaman selanjutnya, simak kembali kesepakatan damai pelapor dan Dinar Candy
Dinar Candy-Pelapor Sepakat Damai
PB SEMMI selaku pelapor Dinar Candy telah melayangkan surat kepada Kepala SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 20 September 2021. Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur LBH PB Semmi Gurun Arisastra, PB SEMMI menyatakan memutuskan mencabut laporan bernomor STLP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, mengingat pihaknya dan Dinar Candy telah mencapai kesepakatan damai pada Minggu (19/9).
"Jadi kita datang bersama Dinar yang statusnya menjadi tersangka, kami telah sepakat untuk berdamai dan surat keputusan kami terkait dengan perdamaian ini sudah disampaikan ke SPKT, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu," kata Gurun Arisastra, Selasa (21/9).
Gurun mengklaim Dinar Candy berkali-kali sempat menghadapnya untuk berdamai. Gurun juga mengaku Dinar Candy meminta maaf kepada dirinya pribadi dan organisasi PB SEMMI.
Ia menyebut hal itu menjadi salah satu pertimbangan PB SEMMI untuk mencabut laporan. Menurutnya, Dinar Candy sudah punya iktikad baik meminta maaf.
"Dinar menghadap saya lebih dari satu kali, berkali-kali dia menghadap saya. Ada lima kali dia menghadap saya dan meminta maaf kepada saya dan organisasi, (dia) menghadap saya bersama keluarganya. Saya pikir ini pun menjadi pertimbangan karena Dinar telah beriktikad baik," ujar Gurun.
Kesepakatan damai ini dicapai setelah Dinar Candy menyetujui 5 poin syarat dari PB SEMMI.
Sebelumnya Dinar Candy diamankan polisi usai aksi berbikini di pinggir jalan dalam rangka memprotes perpanjangan PPKM Jakarta. Polisi kemudian menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka UU Pornografi atas aksi berbikini di jalanan itu.