Kasus Dinar Candy protes PPKM dengan berbikini di pinggir jalan berakhir damai. Buntut perdamaian tersebut, pelapor memohon pencabutan laporan di kepolisian.
Pelapor, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) sepakat damai bukan tanpa syarat. PB SEMMI mengajukan 5 poin syarat kepada Dinar Candy dalam proses perdamaian tersebut.
"(Alasannya karena) seluruh poin kesepakatan perdamaian Dinar menyatakan komitmen melaksanakannya," ujar Direktur LBH PB Semmi Gurun Arisastra saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelapor Klaim Dinar Candy Memohon Damai
Gurun mengklaim Dinar Candy berkali-kali menghadapnya untuk berdamai. Gurun juga mengaku Dinar Candy meminta maaf kepada dirinya pribadi dan organisasi PB SEMMI.
Hal ini disebutnya menjadi salah satu pertimbangan PB SEMMI untuk mencabut laporan. Menurutnya Dinar Candy sudah punya iktikad baik meminta maaf.
"Dinar menghadap saya lebih dari 1 kali, berkali-kali dia menghadap saya. Ada 5 kali dia menghadap saya dan meminta maaf kepada saya dan organisasi, (dia) menghadap saya bersama keluarganya. Saya pikir ini pun menjadi pertimbangan karena Dinar telah beriktikad baik," jelas Gurun.
Baca di halaman selanjutnya, pelapor cabut laporan di kepolisian
Pelapor Cabut Laporan
PB SEMMI melayangkan surat kepada Kepala SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 20 September 2021. Surat yang ditanda tangan Gurun ini, PB SEMMI menyatakan memutuskan untuk mencabut laporan bernomor STLP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, mengingat pihaknya dan Dinar Candy telah mencapai kesepakatan damai pada tanggal 19 September 2021.
"Jadi kita datang bersama Dinar yang statusnya menjadi tersangka, kami telah sepakat untuk berdamai dan surat keputusan kami terkait dengan perdamaian ini sudah disampaikan ke SPKT, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu," imbuh Gurun Arisastra.
5 Syarat Perdamaian
Kesepakatan damai itu ditandatangani Ai Dinar Miswari alias Dinar Candy (pihak pertama) dengan Bintang Wahyu Saputra dan Gurun Arisastra dari pihak pelapor (pihak kedua). Kesepakatan damai itu ditandatangani kedua pihak pada Minggu (19/7).
Kesepakatan damai itu dibuat setelah Dinar Candy menyepakati 5 poin syarat yang diajukan PB SEMMI. Berikut kelima syarat itu:
1. Saya mengakui apa yang saya lakukan merupakan perbuatan yang salah dan tidak sesuai dengan norma sosial dan budaya Indonesia yang luhur. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama untuk menjaga moral dan norma bagi generasi muda Indonesia.
2. Saya bersumpah akan selalu menjaga, mensosialisasikan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan tetap setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Saya berjanji akan selalu menjunjung tinggi menghargai dan menghormati nilai-nilai agama, sosial dan budaya di setiap daerah Indonesia. Saya mendukung dan siap membantu segala upaya pemerintah dalam penanganan pandemi Covid19 bersama PB SEMMI.
4. Dalam penyelesaian perkara ini dengan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) saya tidak mengeluarkan biaya satu rupiah pun. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada PB SEMMI yang telah memberi pelajaran kepada saya akan pentingnya menjaga nilai agama dan norma sosial di Indonesia yang bisa berdampak terhadap prilaku generasi muda ke depan.
5. Sebagai wujud penyesalan saya dan menebus kesalahan saya terhadap masyarakat Indonesia, saya dan PB SEMMI akan membuat bakti sosial dalam upaya membantu masyarakat dan pemerintah dalam penanganan pandemi covid19 sebanyak 5 (lima) kali.
Baca di halaman selanjutnya: status Dinar Candy sebagai tersangka
Dinar Candy Tersangka
Sebelumnya, Dinar Candy diamankan polisi karena bikin heboh lantaran protes PPKM dengan berbikini di pinggir jalan. Dinar Candy kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan pornografi.
"Jadi setelah kita melalui tahap gelar perkara, kemudian kami mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan saksi. Kemudian dari hasil penyelidikan tersebut kita tingkatkan ke status penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan di Polres Jaksel, Kamis (5/8).
Dari hasil gelar perkara itu pula, penyidik meningkatkan status Dinar Candy sebagai tersangka. Dinar Candy dijerat UU Pornografi.
"Dari proses penyidikan tersebut, dengan alat bukti yang ada kemudian kami menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam pasal pidana UU Nomor 36 Tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," jelas Azis.
Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Dinar Candy. Dinar Candy dipulangkan pada malam hari setelah diamankan polisi. Dinar Candy dikenai wajib lapor di kasus tersebut.
Seperti diketahui, Dinar Candy membuat heboh lantaran protes PPKM diperpanjang dengan cara berbikini di pinggir jalan. Dinar Candy mengaku melakukan hal itu lantaran stres sebab usahanya terdampak PPKM.
"Yang jelas kan begini, siapa pun, kalau perut kita lapar, akan melakukan apa pun untuk bisa kenyang. Itu saya rasa yang dia rasakan dan tidak hanya Dinar Candy. Ada berita juga kok hari ini yang percobaan bunuh diri gara-gara PPKM. Artinya, ini dampak atau aspirasi yang dia akan sampaikan begitu stresnya dia merasakan PPKM ini," kata pengacara Dinar Candy, Acong kepada wartawan di Polres Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis (5/8) malam.