SKB 3 Menteri baru saja diteken hari ini. SKB tersebut berisi keputusan soal daftar libur nasional untuk tahun 2022.
Adapun terkait cuti bersama masih menyusul. Hal ini menyesuaikan kondisi pandemi COVID-19.
Lalu apa isi lengkap SKB 3 Menteri yang baru saja diterbitkan? detikcom merangkum informasinya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SKB 3 Menteri: Libur Nasional 2022
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo diteken hari ini, Rabu (22/9/2021). Adapun isi SKB memuat soal daftar hari libur nasional.
Diterbitkannya SKB 3 Menteri dikonfirmasi oleh Menko PMK Muhadjir Effendy. "Ya," kata Muhadjir saat dimintai konfirmasi.
Penetapan libur nasional mempertimbangkan aspek pariwisata dan perekonomian. Meski begitu, aturan di sektor swasta soal ini akan segera diatur oleh Kemenaker. Sementara itu, untuk ASN akan diatur oleh pihak KemenPAN-RB.
Dalam SKB 3 Menteri yang beredar, total ada 16 hari libur nasional. Sementara untuk cuti bersama tahun 2022 masih belum diputuskan.
SKB 3 Menteri: Cuti Bersama Belum Diputuskan
Meski SKB 3 Menteri soal libur nasional 2022 sudah diteken, soal cuti bersama masih tanda tanya. Penetapan soal cuti bersama 2022 akan mempertimbangkan kondisi COVID-19.
"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan pertimbangkan COVID-19," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi virtual, Rabu (22/9).
Diketahui pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di setiap unit kerja/perusahaan/instansi.
Isi Lengkap SKB 3 Menteri
Berikut isi lengkap SKB 3 Menteri yang berisi rincian soal daftar libur nasional 2021:
(izt/imk)