Jakarta -
Pemprov DKI berencana membuka sekolah tatap muka terbatas 30 Agustus mendatang setelah PPKM Jakarta turun ke level 3. Adapun sekolah yang memulai kegiatan belajar tatap muka harus mematuhi protokol kesehatan ketat.
Rencana pembelajaran tatap muka (PTM) ini sudah melalui rapat konsolidasi. Rencananya akan dimulai pekan depan.
"Untuk pembelajaran tatap muka (PTM) di DKI Jakarta barusan tadi sudah kita rapat konsolidasi terkait hal tersebut. Itu kita rencananya akan melaksanakan PTM itu minggu depan," ujar Kasubag Humas Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Taga Radja kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taga mengatakan pembukaan sekolah tatap muka ini akan difokuskan pada sekolah yang sebelumnya sudah dilakukan uji coba PTM pada bulan lalu. Total ada 610 yang akan melakukan PTM terbatas.
"Tanggal 7 April kita melaksanakan uji coba terbatas pembelajaran campuran. Kemudian 9 Juli 2021 uji coba tahap satu pembelajaran campuran, karena Juni meroket kasus COVID, maka muncul penghentian sementara berdasarkan Kepdis 2021. Agustus kami menyiapkan untuk tahap berikutnya 372 sekolah menunggu penetapan situasi daerah. Karena DKI sudah turun ke level 3, maka kemungkinan akan dilaksanakan Senin, 30 Agustus," ujar Taga.
Taga mengatakan, dari 610 sekolah, itu akan bertambah lagi yang diberi kesempatan sekolah tatap muka. Pihak sekolah nanti akan diasesmen lebih dulu sebelum dapat izin PTM.
Simak video 'Penjelasan Nadiem Makarim soal Alasan PTM Harus Segera Dilaksanakan':
[Gambas:Video 20detik]
Aturan Lengkap PTM
Untuk diketahui, aturan PTM ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona.
Dalam SKB 4 menteri itu dijelaskan bahwa zona hijau bisa memulai kegiatan pembelajaran tatap muka secara bertahap. Satuan pendidikan yang bisa memulai PTM adalah yang sudah memenuhi daftar periksa dan merasa siap.
"Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada Zona Hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap," bunyi SKB 4 Menteri itu.
Aturan PTM sudah diberlakukan sejak Juli 2021. Berikut ini aturan lengkap PTM terbatas bagi sekolah di zona hijau:
1. Kondisi kelas
a. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas
b. SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas
c. PAUD jaga jarak minimal 1, meter dan maksimal lima peserta didik per kelas
2. Jumlah hari dan jam pembelajaran PTM terbatas ditentukan satuan pendidikan, dengan tetap mengutamakan dan keselamatan warga sekolah
3. Perilaku wajib di seluruh lingkungan sekolah saat PTM terbatas
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau sekali pakai (bedah)
b. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, atau menggunakan cairan pembersih tangan
c. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik misal salaman atau cium tangan
d. Menerapkan etika batuk atau bersin.
4. Kondisi medis warga sekolah
a. Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol
b. Tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan
5. Kantin tidak boleh beroperasi pada dua bulan pertama penerapan PTM terbatas
6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak boleh dilakukan di sekolah, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah
7. Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah tidak dibolehkan selama dua bulan masa transisi
8. Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan dibolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini