SKB Ahmadiyah Dikaji Ulang, MUI: Desain Agar Rukun tapi Tanpa Penyesatan

SKB Ahmadiyah Dikaji Ulang, MUI: Desain Agar Rukun tapi Tanpa Penyesatan

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 15 Sep 2021 06:54 WIB
gedung MUI
MUI (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Pemerintah tengah mengkaji ulang Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Ahmadiyah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai SKB perlu didesain agar terciptanya kerukunan beragama tanpa ada upaya penyesatan.

"Kalaupun akan dilakukan kajian, yang paling penting adalah mendesain bagaimana caranya agar semua pihak memahami pentingnya rukun dan damai dalam beragama dengan tidak terjadi adanya penyesatan dan pemurtadan, yang akan mengakibatkan terjadinya benturan dan kerawanan sosial," Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI, Prof Utang Ranuwijaya, Selasa (14/9/2021).

Namun Utang Ranuwijaya meminta isu pencabutan SKB 3 menteri terkait Ahmadiyah dihentikan. Menurutnya, yang diperlukan ialah penguatan terhadap pengawasan penerapan SKB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Isu rencana pencabutan SKB 3 Menteri oleh pemerintah soal Ahmadiyah menurut hemat saya itu harus dihentikan. Sebaliknya, justru ke depan harus diperkuat pengawasan terhadap penerapan SKB ini, jika ingin melindungi semua pihak. Umat Islam akidahnya dilindungi dari penyesatan dan pemurtadan dan Ahmadiyah keberadaannya bisa terjaga," tuturnya.

Menurutnya, jika SKB tersebut dicabut maka akan terjadi penyesatan terhadap umat Islam. Terlebih menurutnya SKB tidak dapat dicabut oleh Kementerian Agama saja.

ADVERTISEMENT

"Jika dicabut madaratnya bagi umat Islam sangat besar, yakni terjadinya penyesatan dan pemurtadan terhadap umat Islam dengan segala cara, dan tidak ada manfaatnya sama sekali," ujarnya.

"Jika dilihat dari paradigma hukum, SKB 3 Menteri adalah produk ketiga kementerian. Tidak elok produk tiga Menteri akan dicabut oleh 1 Menteri," sambungnya.

Simak video 'Said Aqil Kupas Pandangan MUI, NU & SKB 3 Menteri untuk Ahmadiyah':

[Gambas:Video 20detik]



Kemenag Akan Kaji Ulang SKB

Diketahui, Pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal Ahmadiyah kembali dibicarakan usai terjadi perusakan masjid Ahmadiyah di Kalimantan Barat. Kini, pemerintah mengkaji ulang SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah itu.

"Ini sedang proses dikaji, karena banyak hal yang harus dipertimbangkan. Nanti segera kita rilis hasilnya," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada detikcom, Selasa (14/9/2021).

Yaqut belum mengungkap lebih jauh arah dan opsi-opsi dalam kajian terhadap SKB 3 Menteri itu. Dia menyatakan kajian belum final, jadi belum ada keputusan untuk mencabut atau tidak mencabut SKB 3 Menteri itu.

"Masih belum ada keputusan," kata Yaqut.

Sebelumnya, Komnas HAM meminta SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 dicabut. Komnas HAM menilai SKB tersebut menjadi salah satu akar permasalahan yang dihadapi jemaah Ahmadiyah di Indonesia.

"Komnas HAM itu punya catatan panjang terhadap persoalan jemaah Ahmadiyah Indonesia. Mungkin salah satu catatan paling lengkap yang dimiliki dan itu salah satu akarnya memang SKB 3 Menteri, SKB Nomor 3 Tahun 2008," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Annam, saat jumpa pers secara virtual, Senin (6/9).

"Kalau di situ ada empat klausul, satu, dua, tiganya efektif tapi nomor empatnya enggak pernah diabaikan dan terbukti gagal. Karenanya, memang sejak awal Komnas HAM memang mendorong SKB ini dibatalkan. Jadi uji bahwa negara kita saat ini komitmen terhadap HAM, terhadap negara hukum ya cabut SKB itu," sambungnya.

Anam menyampaikan banyak kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah yang terjadi akibat munculnya SKB tersebut. Menurutnya perusakan Masjid Ahmadyah di Sintang mencuat ke publik karena dinilai sebagai sebuah bentuk kekerasan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads