SKB Ahmadiyah Dikaji Ulang, MUI: Desain Agar Rukun tapi Tanpa Penyesatan

ADVERTISEMENT

SKB Ahmadiyah Dikaji Ulang, MUI: Desain Agar Rukun tapi Tanpa Penyesatan

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 15 Sep 2021 06:54 WIB
gedung MUI
MUI (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Pemerintah tengah mengkaji ulang Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Ahmadiyah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai SKB perlu didesain agar terciptanya kerukunan beragama tanpa ada upaya penyesatan.

"Kalaupun akan dilakukan kajian, yang paling penting adalah mendesain bagaimana caranya agar semua pihak memahami pentingnya rukun dan damai dalam beragama dengan tidak terjadi adanya penyesatan dan pemurtadan, yang akan mengakibatkan terjadinya benturan dan kerawanan sosial," Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI, Prof Utang Ranuwijaya, Selasa (14/9/2021).

Namun Utang Ranuwijaya meminta isu pencabutan SKB 3 menteri terkait Ahmadiyah dihentikan. Menurutnya, yang diperlukan ialah penguatan terhadap pengawasan penerapan SKB.

"Isu rencana pencabutan SKB 3 Menteri oleh pemerintah soal Ahmadiyah menurut hemat saya itu harus dihentikan. Sebaliknya, justru ke depan harus diperkuat pengawasan terhadap penerapan SKB ini, jika ingin melindungi semua pihak. Umat Islam akidahnya dilindungi dari penyesatan dan pemurtadan dan Ahmadiyah keberadaannya bisa terjaga," tuturnya.

Menurutnya, jika SKB tersebut dicabut maka akan terjadi penyesatan terhadap umat Islam. Terlebih menurutnya SKB tidak dapat dicabut oleh Kementerian Agama saja.

"Jika dicabut madaratnya bagi umat Islam sangat besar, yakni terjadinya penyesatan dan pemurtadan terhadap umat Islam dengan segala cara, dan tidak ada manfaatnya sama sekali," ujarnya.

"Jika dilihat dari paradigma hukum, SKB 3 Menteri adalah produk ketiga kementerian. Tidak elok produk tiga Menteri akan dicabut oleh 1 Menteri," sambungnya.

Simak video 'Said Aqil Kupas Pandangan MUI, NU & SKB 3 Menteri untuk Ahmadiyah':

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT