Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, hari ini akan menyambangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Kedatangannya itu terkait dengan ramainya tudingan mantan istri sirinya, Marlina Octoria, yang menyebutnya memaksa melakukan hubungan seksual secara anal.
Pengacara Mansyardin Malik, M Fayyadh, mengaku kedatangan pihaknya ke MUI Pusat untuk mendapatkan masukan perihal kisruh rumah tangga kliennya.
"Jadi makanya kami akan mendatangi MUI Pusat dan alhamdulillah MUI Pusat sudah memberikan waktu dan Pak Sekjen mau menemui kita," kata Fayyadh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fayyadh menyampaikan pihaknya akan datang ke kantor MUI untuk menjelaskan terkait kisruh rumah tangga Mansyardin Malik dengan mantan istri sirinya, Marlina Octoria. Utamanya, ayah Taqy Malik akan membahas soal hukum larangan istri mengumbar masalah rumah tangga ke publik.
"Kita akan lakukan menghadap kantor MUI Pusat, kita sudah dikasih waktu oleh Sekjen MUI Pusat untuk menyampaikan terkait berita yang disampaikan mantan istrinya. Bahwa secara hukum Islam, seorang istri itu tidak boleh menyampaikan hubungan suami-istri itu," terang Fayyadh.
"Jangankan ke media, ke saudara kandung pun nggak boleh. Hubungan suami-istri itu tidak boleh disebarkan ke mana pun, karena itu terlarang menurut hukum Islam seperti itu," tambahnya.
Polisikan Mantan Istri
Sebelum menyambangi MUI Pusat, hari ini pihak Mansyardin Malik telah membuat laporan polisi ke mantan istri sirinya tersebut. Marlina Octoria dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
"Kita laporkan Marlina terkait penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik," ujar Fayyadh.
Simak juga video 'Ayah Taqy Malik Polisikan Balik Mantan Istri Siri':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Fayyadh mengatakan pihaknya melampirkan sejumlah barang bukti dalam pelaporan tersebut. Dalam laporan ini ayah Taqy Malik juga datang.
"Alat bukti berupa tayangan YouTube yang ada di salah satu acara talkshow di mana Marlina di situ sebagai narsum," ujarnya.
Laporan ayah Taqy Malik teregister dalam laporan bernomor: STTLP/B/4698/IX/2021/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Dalam laporan tersebut, ayah Taqy Malik melaporkan Marlina atas tuduhan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Marlina Octoria melaporkan ayah Taqy Malik ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebelumnya, Marlina juga telah mengadu ke Komnas Perempuan.
"Setelah beberapa langkah kita sebelumnya, yaitu dengan membuat permohonan bapak Willy, pemohonan ke Komnas Perempuan, sehingga pada ujungnya kami selaku kuasa hukum akhirnya kami melaporkan saudara M dengan dugaan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ujar kuasa hukum Marlina Octoria, Ery Kartanegara, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (21/9).
Ayah Taqy Malik dipolisikan Marlina dengan tuduhan Pasal 5 huruf a, b, c juncto Pasal 44 ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pihak Marlina mengaku telah memiliki bukti-bukti atas pelaporan tersebut.
"Jadi kalau kekerasan fisiknya itu kami memiliki rekam medis yang menjadi alat bukti kepolisian. Psikisnya sendiri klien kami karena ada rasa ketakutan sementara pindah rumah itu, psikisnya (kena)," imbuh Ery Kartanegara.