Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, dilaporkan oleh mantan istri sisinya, Marlina Octoria, atas dugaan KDRT. Merespons laporan mantan istrinya itu, Mansyardin mengaku siap menjalani proses hukum.
"Kami jalani saja. Nanti akan diuji hukum bicara fakta bukan katanya hukum kan kepastian berdasarkan alat bukti," kata Mansyardin Malik kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Hal yang sama diungkapkan oleh kuasa hukum Mansyardin Malik, M Fayyadh. M Fayyadh mempersilakan Marlina membuktikan tuduhan soal KDRT tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan saya itu kan hak dia anggap klien kami KDRT dan penyimpangan seksual, silakan saja," kata M Fayyadh.
Fayyadh mengaku pihaknya menghargai laporan dari pihak pelapor. Hanya, dia menekankan laporan itu harus bisa dibuktikan nantinya secara hukum.
"Yang penting tahap pembuktian bisa nggak dibuktikan bahwa klien kami KDRT," ujar Fayyadh.
Dipolisikan Mantan Istri soal KDRT
Sebelumnya, Marlina Octoria melaporkan ayah Taqy Malik ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Marlina juga sebelumnya sudah mengadu ke Komnas Perempuan.
"Setelah beberapa langkah kita sebelumnya, yaitu dengan membuat permohonan bapak Willy, pemohonan ke Komnas Perempuan, sehingga pada ujungnya kami selaku kuasa hukum akhirnya kami melaporkan saudara M dengan dugaan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga," ujar kuasa hukum Marlina Octoria, Ery Kartanegara, Saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (21/9).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Ayah Taqy Malik dipolisikan Marlina dengan tuduhan Pasal 5 huruf a, b, c juncto Pasal 44 ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pihak Marlina mengaku telah memiliki bukti-bukti atas pelaporan tersebut.
"Tidak ada lagi yang dikatakan dia pencemaran nama baik atau kata dia mengarang suatu cerita. Karena LP-nya sudah diterima. Kalau LP sudah diterima artinya sudah jelas adanya indikasi dugaan tindak pidana. Jadi psikisnya, fisiknya, kekerasan dalam hubungan seksualnya sudah terbukti di Pasal 23 Tahun 2004," lanjutnya.
Ery menegaskan Marlina Octoria punya bukti kuat soal dugaan penyimpangan seksual ayah Taqy Malik itu. Salah satunya adalah bukti rekam medis.
"Jadi kalau kekerasan fisiknya itu kami memiliki rekam medis yang menjadi alat bukti kepolisian. Psikisnya sendiri klien kami karena ada rasa ketakutan sementara pindah rumah itu, psikisnya (kena)," imbuh Ery Kartanegara.