Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, tidak hanya melaporkan mantan istri sirinya, Marlina Octoria. Adik Marlina Octoria, Yohanes Steven, juga dilaporkan atas dugaan penghinaan.
Kuasa hukum Mansyardin Malik, M Fayyadh, mengatakan laporan atas adik Marlina Octoria bernama Yohanes Steven telah dilayangkan ke Bareskrim Polri.
"Pelaporan kami ini adalah yang kedua. Jadi klien kami sudah pernah melaporkan ke Bareskrim, tapi bukan Marlina yang dilaporkan, melainkan adik Marlina. Sudah dilaporkan dan sudah terbit dari Bareskrim tanggal 14 September," kata Fayyadh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait alasan pelaporan atas adik Marlina Octoria, pihak Mansyardin Malik mengaku laporan itu berawal dari komentar terlapor yang dinilai menghina Mansyardin Malik.
Saat itu adik Marlina Octoria tersebut menjadi narasumber di salah satu acara talk show. Dalam acara itu, terlapor menyebut Mansyardin Malik 'tidak memiliki otak' karena memaksa melakukan hubungan seks menyimpang.
"Adiknya di salah satu akun YouTube infotainment bahwa (menyebut) klien saya ini tidak ada otaknya. Karena diduga melakukan yang disampaikan sama kakaknya itu Marlina bahwa melakukan seks menyimpang," ujar Fayyadh.
Laporan Dilimpahkan ke Polda Metro
Adik Marlina Octoria itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Terlapor diancam dengan hukuman 4 tahun penjara. Fayyadh menyebut laporan itu kini telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
"Klien saya dibilang tidak ada otaknya. Makanya dilaporkan ke Bareskrim dan laporan sudah terbit. Bahkan perkara ini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Saksikan video 'Munculnya Korban Baru yang Ngaku Dilecehkan Ayah Taqy Malik':
Ayah Taqy Malik Polisikan Mantan Istri
Hari ini pihak Mansyardin Malik melaporkan balik mantan istri sirinya, Marlina Octoria, ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait pencemaran nama baik.
"Kita laporkan Marlina terkait penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik," ujar Fayyadh.
Fayyadh mengatakan pihaknya melampirkan sejumlah barang bukti dalam pelaporan tersebut. Dalam laporan ini, ayah Taqy Malik juga datang.
Alat bukti berupa tayangan YouTube yang ada di salah satu acara talk show di mana Marlina di situ sebagai narsum," ujarnya.
Laporan ayah Taqy Malik teregister dalam laporan bernomor: STTLP/B/4698/IX/2021/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Dalam laporan tersebut, ayah Taqy Malik melaporkan Marlina atas tuduhan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Marlina Octoria melaporkan ayah Taqy Malik ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebelumnya, Marlina juga telah mengadu ke Komnas Perempuan.
"Setelah beberapa langkah kita sebelumnya, yaitu dengan membuat permohonan Bapak Willy, pemohonan ke Komnas Perempuan, sehingga pada ujungnya kami selaku kuasa hukum akhirnya kami melaporkan Saudara M dengan dugaan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga," ujar kuasa hukum Marlina Octoria, Ery Kartanegara, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (21/9).
Ayah Taqy Malik dipolisikan Marlina dengan tuduhan Pasal 5 huruf a, b, c juncto Pasal 44 ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pihak Marlina mengaku telah memiliki bukti-bukti atas pelaporan tersebut.