Irjen Napoleon Bonaparte diduga menganiaya Muhammad Kace, bahkan melumuri Kace dengan tinja. Napoleon melakukan perbuatan itu atas nama agama. Menteri Agama tegas menyatakan perbuatan seperti itu adalah salah.
"Prinsipnya, kekerasan atas nama apapun, apalagi atas nama agama, tidak bisa dibenarkan," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada detikcom, Selasa (21/9/2021).
Napoleon adalah terdakwa kasus korupsi, sedangkan Kace adalah tersangka kasus penodaan agama. Penganiayaan terjadi di dalam rumah tahanan. Napoleon tidak terima agamanya dihina oleh Kace.
Yaqut menyatakan cara menyikapi orang yang diduga menista agama adalah dengan menyerahkannya kepada mekanisme hukum. Indonesia punya aturan perundang-undangan yang mengatur tindakan bagi orang yang menista agama.
"Kan ada hukum. Negara kita negara hukum kan?" kata Yaqut.
Selanjutnya, keterangan polisi, pengacara, dan Napoleon sendiri:
Tonton Video: Ulah Irjen Napoleon ke M Kace: Aniaya Hingga Buat Surat Terbuka
(dnu/fjp)