Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terkait kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Tersangka berjumlah 3 orang ini seluruhnya merupakan petugas Lapas.
Polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (17/9). Dari sejumlah saksi yang diperiksa, yakni RU, S, dan Y ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada tiga tersangka di sini menyangkut masalah 359 KUHP. (Untuk Pasal) 187 KUHP, dan 188 KUHP masih didalami terus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Yusri tidak menjelaskan identitas ketiga tersangka. Namun ketiganya berstatus sebagai pegawai Lapas Kelas I Tangerang.
"Tiga tersangka kesemuanya ini adalah pegawai lapas yang bekerja pada saat itu, berdasarkan gelar perkara ditetapkan tiga orang tersangka," jelasnya.
3 Tersangka Lalai
Polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka karena dinilai lalai. Ketiganya merupakan petugas yang jaga pada malam peristiwa kebakaran terjadi Rabu (8/9).
"Ini adalah hasil gelar perkara yang dilaksanakan hari ini dengan menetapkan tiga tersangka untuk Pasal 359 KUHP," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9).
Pasal 359 KUHP berbunyi:
"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".
Ketiga orang tersangka itu diketahui berinisial RU, S, dan Y. Ketiganya merupakan petugas lapas yang berjaga saat kebakaran maut itu berlangsung pada Rabu (8/9).
"Sementara ini tiga orang yang semuanya adalah petugas dari lapas. Sedangkan bentuk kealpaannya tidak kita uraikan secara khusus karena ini materi penyidikan," katanya.
Halaman selanjutnya, polisi dalami unsur kesengajaan
(mea/mea)