Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok mendapatkan dikritik dari dunia usaha. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai justru banyak yang mendukung seruan tersebut.
"Wajar ada pro-kontra tapi kalau mau jujur di media sosial lebih banyak yang mendukung kan, termasuk yang perokok banyak yang mendukung," ujar Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).
Riza mengatakan seruan gubernur tersebut diterbitkan demi kesehatan masyarakat, termasuk anak-anak. Selain itu, untuk masa depan bangsa Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah elemen masyarakat sebelumnya menuntut untuk mencabut Sergub tersebut. Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta menyebut Sergub ini berlebihan dan mengganggu iklim usaha.
Apalagi dengan adanya penindakan dari Satpol PP ke gerai-gerai minimarket dan supermarket. Alasannya, regulasi terhadap rokok ataupun peredaran penjualannya sudah diatur sangat ketat.
"Berdagang di Indonesia itu penuh tantangan, kami selama ini sedikit dibantu tapi banyak diganggu, tapi pemerintah berharap adanya pertumbuhan saat ini karena pandemi. Kami sebagai ritel butuh kepastian usaha," sambung Tutum.
Sergub ini dinilai menambah beban bagi sektor ritel yang masih jauh dari kata 'pulih'. Seharusnya, dibutuhkan dukungan dari pemerintah. Alih-alih, Sergub ini justru semakin mengimpit dunia usaha.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Saksikan video 'Kata Warga soal Larangan Pajang Rokok di Etalase Minimarket':
Menurut Tutum, ketentuan Sergub tersebut juga bertentangan dengan regulasi yang berada di atasnya, yaitu PP 109 Tahun 2012.
"Kami menjual produk legal, dan semua sudah ada aturannya. Produk tembakau ini ada Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 yang menjelaskan bahwa rokok adalah produk yang legal dan tidak dilarang," terangnya dalam Webinar Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Jumat (17/9).
Tanpa adanya kepastian usaha dan hukum, Tutum khawatir kebijakan seperti ini dapat berimbas besar, tak cuma kepada produk tembakau melainkan ke produk-produk lainnya untuk dibatasi promosi dan penjualannya. Ia sendiri meminta Pemda DKI mencabut Sergub 8/2021 ini.
Perlu diketahui penutupan pajangan rokok itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang, serta Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.