DKI Larang Minimarket Pajang Rokok, Kalau di Bandung Ini Kata Pemkot

DKI Larang Minimarket Pajang Rokok, Kalau di Bandung Ini Kata Pemkot

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 16 Sep 2021 15:10 WIB
Beberapa hari terakhir, seluruh minimarket di DKI Jakarta diimbau untuk menutup display rokok. Ada yang patuh, ada juga yang masih kucing-kucingan.
Beberapa hari terakhir, seluruh minimarket di DKI Jakarta diimbau untuk menutup display rokok. (Foto: Salwa Aisyah Sheilanabilla/detikHealth)
Bandung -

Sejumlah minimarket di DKI Jakarta tak memajang rokok sesuai seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Bagaimana di Kota Bandung?

"Kalau di Kota Bandung belum ada ke arah sana, belum ada," ucap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah kepada detikcom, Kamis (16/9/2021).

Elly mengatakan saat ini pihaknya masih fokus untuk program PeduliLindungi yang kini mulai diterapkan di minimarket. Penerapan PeduliLindungi itu juga sesuai dengan Inmendagri Nomor 42 dan Perwal Nomor 96.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kota Bandung mah belum ke sana. Jadi yang pajangan rokok itu belum, belum ada pembahasan kalau di Kota Bandung," kata Elly.

Kendati demikian, Elly menyebut pihaknya ingin melihat implementasi di Jakarta. Dia tak menampik bila nantinya Kota Bandung menetapkan aturan yang sama.

ADVERTISEMENT

"Ya tidak menutup kemungkinan, Insya Allah nanti kita akan melihat kan Jakarta bagaimana implementasinya dan kalau itu memang manfaatnya sangat besar untuk masyarakat Kota Bandung, kita tidak mustahil mengikuti Jakarta. Itu kan ranahnya ada di pimpinan," tutur Elly.

Seperti diketahui, Gubernur DKI baru-baru ini mengeluarkan edaran soal Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang ditandatangani pada 9 Juni lalu.

Dalam seruan tersebut pengelola gedung diminta memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui setiap orang dan memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.

Selanjutnya, pengelola gedung juga diminta tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok. Tidak memasang reklame rokok baik di dalam atau di luar ruangan juga disinggung dalam seruan tersebut.

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads