Minimarket di DKI Tutupi Produk Rokok, Satpol PP: Agar Anak-anak Tak Lihat

Minimarket di DKI Tutupi Produk Rokok, Satpol PP: Agar Anak-anak Tak Lihat

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 14 Sep 2021 16:27 WIB
Satpol PP Jakarta Barat tutupi produk rokok di minimarket.
Satpol PP Jakarta Barat menutupi produk rokok di minimarket. (Dok. Satpol PP Jakarta Barat)
Jakarta -

Sejumlah minimarket di Jakarta sudah tiga hari belakangan menutupi produk rokok. Satpol PP Jakarta Barat mengatakan penutupan itu bertepatan dengan program Jakarta Bebas Rokok.

"Karena ada momennya kita laksanakan. Kalau antinarkoba kan ada kegiatan pemusnahan narkoba, nah ini ada momen Jakarta Bebas Rokok, ya kegiatannya menutup pajangan rokok," ujar Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).

Tamo mengusulkan kepada pengelola minimarket untuk membuat 'daftar menu' rokok ke pembeli dewasa. Hal itu untuk mencegah ketertarikan anak terhadap rokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi nanti rencananya kayak kasih list, kayak di restoran, ditunjukkan list-nya, menunya. Baru diambil dari laci dalem. Kita minta nggak usah dipajang, kalau bisa daftar list-nya aja. Kalau minimarket kan dekat kasir, kan menarik anak-anak, dari yang tidak tertarik jadi tertarik," tuturnya.

Penutupan produk rokok ini mengacu pada Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang ditandatangani pada 9 Juni lalu. Tamo menyebut tidak ada sanksi yang diterapkan.

ADVERTISEMENT

"Kalau sanskinya nggak ada, kita ingatkan aja, kan demi kesehatan masyarakat, kita harap kalau bisa jangan dipajang, daftar list-nya aja, kayak daftar menu, kalau mau ditampilkan list-nya aja, harganya sekian, namanya ini. Artinya, mereka masih bisa dagang tapi nggak terlihat anak-anak," kata Tamo.

Berikut ini tiga poin seruan Anies:

1. Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
2. Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.
3. Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

Lihat juga Video: Gudang Rokok Ilegal di Babel Digerebek Polisi

[Gambas:Video 20detik]



(idn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads