Detik-detik Adam Ibrahim Suruh Warga Telanjang Tangkap Babi Ngepet

Sidang Dakwaan Hoax Babi Ngepet

Detik-detik Adam Ibrahim Suruh Warga Telanjang Tangkap Babi Ngepet

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 14 Sep 2021 14:29 WIB
Adam Ibrahim merekayasa babi ngepet demi dapat nama
Foto: Adam Ibrahim (Mei Amelia/detikcom)
Depok -

Terdakwa perekayasa kasus babi ngepet, Adam Ibrahim, sempat menyuruh warga untuk telanjang sebelum menangkap babi. Detik-detik peristiwa itu diungkap jaksa dalam sidang.

Awalnya Adam Ibrahim mendapatkan cerita dari warga yang sering kehilangan uang. Dia lalu memiliki ide soal babi ngepet di balik cerita warga kehilangan uang.

Adam Ibrahim pun membeli babi seharga Rp 500 ribu secara online dan mengupah 2 orang warga bernama Eka Rizky dan Didi Candra Sugiarto masing-masing Rp 200 ribu untuk mengambil babi itu. Lalu di malam harinya Adam Ibrahim melepaskan babi itu dan menyuruh warga lainnya menangkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa dengan mengenakan jaket warna hitam dengan membawa seekor babi hidup warna hitam tersebut keluar rumah, lalu terdakwa melepaskan seekor babi hidup warna hitam tersebut di samping kandang yang sebelumnya sudah terdakwa siapkan di Jalan Masjid Syamsul Iman RT 002 RW 004 Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok," kata jaksa Alfa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (14/9/2021).

Setelah itu, Jaksa mengungkap terdakwa lantas menghubungi saksi Adi Firmanto lewat WhatsApp. Ketika itu lah, Adam lantas memberi aba-aba kepada saksi Adi Firmanto agar 4 orang warga telanjang demi menangkap babi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa chatting melalui WhatsApp serta menelpon Saksi Adi Firmanto untuk memberi aba-aba/mengarahkan saksi Adi Firmanto dengan mengatakan 'Dii.....orangnya sudah jadi babi.. langsung telanjang dan tangkap', yang kemudian 4 (empat) orang warga lainnya yakni saksi Heri Suryana, saksi Iwan Kurniawan, saksi Muhammad Risky dan saksi Farhan langsung membuka baju atau tenjang bulat sesuai dengan arahan terdakwa untuk menangkap seekor babi tersebut," ucapnya.

Setelah tertangkap, Adam lalu berpura-pura meminta agar keempat warga beserta saksi Adi Firmanto membawa tangkapan babi tersebut ke kandang yang sudah ia siapkan. Tak hanya itu, terdakwa juga meminta agar saksi melemparkan garam hingga memukuli babi tersebut dengan lidi.

"Terdakwa berpura-pura menyuruh para saksi tersebut untuk memasukkan seekor babi tersebut ke dalam kandang yang terbuat dari bambu kuning yang terdakwa siapkan sebelumnya di samping rumah kontrakan terdakwa, selanjutnya kepada saksi, terdakwa mengatakan 'Ini dia babi yang selama ini kita tunggu-tunggu yang telah mengambil uang warga!!'. Setelah itu terdakwa menyuruh Saksi Adi Firman untuk melempar garam ke tubuh seekor babi tersebut," ujarnya.

"Setelah babi tersebut lemas terdakwa menyuruh memukuli seekor babi tersebut dengan menggunakan lidi dari pohon aren agar babi tersebut tidak menghilang," lanjut Jaksa.

Atas perbuatannya Adam Ibrahim didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(maa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads