Irjen Napoleon Aniaya M Kace, Komisi III Desak Polri Profesional Usut

Irjen Napoleon Aniaya M Kace, Komisi III Desak Polri Profesional Usut

Matius Alfons - detikNews
Senin, 20 Sep 2021 15:54 WIB
Siapakah Muhammad Kace yang Dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan?
Tersangka penistaan agama, M Kace, dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte di rutan. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Komisi III DPR RI menyoroti penganiayaan tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece alias Kace, yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte. Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menyebut apapun alasannya tindakan Irjen Napoleon merupakan tindak pidana.

"Apa yang terjadi itu adalah tindak pidana tentunya dan kami tidak ingin mengintervensi apapun siapapun dia," kata Herman kepada wartawan di gedung DPR RI, Senin (20/9/2021).

Herman meminta Bareskrim Polri mengusut terkait kejadian tersebut. Dia meminta pihak kepolisian profesional menangani penganiayaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami hanya minta untuk Bareskrim tangani secara profesional," ucapnya.

Senada dengan Herman, anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, juga mendukung agar kejadian penganiayaan terhadap M Kace diselesaikan. Dia mengingatkan penganiayaan oleh Napoleon ini bisa memancing opini publik.

ADVERTISEMENT

"Saya nggak paham ini terjadinya seperti apa, ini satu kamar atau nggak satu kamar, kalau orang yang sama-sama tersinggung dijadikan satu kamar, yang satu suka menyinggung dan yang satu gampang tersinggung ya jadilah. Maksud saya karena ini soal yang sensitif soal penodaan agama segera diselesaikan jangan memancing publik untuk beropini berspekulasi macam-macam," ujar Jazilul.

Wakil Ketua Umum PKB ini juga meminta agar persoalan penganiayaan ini bisa dijelaskan lebih lanjut. Jika memang ada persoalan hukum maka segera diselesaikan sesuai jalur hukum.

"Kalau ini masalah kesalahpahaman dijelaskan kesalahpahaman, kalau ini masalah hukum dilanjutkan jalur hukumnya karena ini menurut saya yang paling berat opininya," tuturnya.

Simak duduk perkara terkait kasus ini di halaman berikutnya.

Sebelumnya, Muhammad Kace alias Muhamad Kosman dianiaya di Rutan Bareskrim Polri. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkap pelaku penganiayaan Muhammad Kece adalah Irjen Napoleon Bonaparte.

Agus menyatakan Irjen Napoleon dan Muhammad Kace sama-sama tahanan yang mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Dia menjelaskan kejadian penganiayaan terjadi pada saat Muhammad Kace sedang menjalani isolasi setelah ditangkap.

"Sudah diproses sidik. Pelaku sesama tahanan (korban saat itu di ruang isolasi). Pascakejadian, proses langsung berjalan," tutur saat dimintai konfirmasi, Sabtu (18/9/2021).

Bareskrim langsung melarikan M Kace ke RS Polri untuk mendapat pengobatan setelah dianiaya. Polisi juga telah memeriksa tiga saksi dalam kasus penganiayaan ini. Semuanya berstatus narapidana (napi).

"(Terlapor atas nama) Napoleon Bonaparte. Ya tiga saksi (sudah diperiksa). Semuanya napi," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Sabtu (18/9).

Irjen Napoleon Bonaparte buka suara perihal dugaan penganiayaan. Dia menulis surat terbuka yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Haposan Batubara.

"Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air sebenarnya saya ingin berbicara langsung dengan saudara-saudara semua, namun saat ini saya tidak dapat melakukannya," tulis Napoleon dalam surat terbukanya, Minggu (19/9).

Napoleon menyatakan dalam surat terbuka itu bahwa dirinya lahir dan dibesarkan sebagai seorang muslim. Dia menyebut Islam adalah agama yang rahmatan lil'alamin.

Napoleon menyatakan siapa pun berhak menghina dirinya, namun tidak dengan Allah, Rasulullah, dan Al-Qur'an. Siapa pun yang menghina Allah, dia bersumpah akan melakukan tindakan terukur.

"Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allah ku, Al-Qur'an, Rasulullah SAW dan akidah Islam ku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," ungkapnya.

Halaman 2 dari 2
(maa/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads