Saya Yakin Istriku Zina Tapi Tak Ada Saksi, Bisakah Tetap Saya Pidanakan?

detik's Advocate

Saya Yakin Istriku Zina Tapi Tak Ada Saksi, Bisakah Tetap Saya Pidanakan?

Tim detikcom - detikNews
Senin, 20 Sep 2021 08:20 WIB
ilustrasi cerai
Ilustrasi (iStock/detikcom)
Jakarta -

Hubungan rumah tangga penuh dengan rona, baik bahagia atau nestapa. Salah satunya kehadiran pihak ketiga yang kerap mendera mahligai dengan berbagai alasannya. Lalu bagaimana bila tidak ada saksi atau bukti?

Berikut pertanyaan yang didapat detik's Advocate:

Selamat malam detik's Advocate.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya seorang suami dan sudah menikah 10 tahun dengan dikaruniai dua orang anak. Keluarga di Jawa Timur dan selama ini saya merantau sehingga sering jauh dengan istri dan anak.

Sebulan lalu saya pulang ke rumah dan mendapati kabar bila istri saya selingkuh. Anak saya yang berusia 9 tahun dan 5 tahun menceritakan ibunya sering menerima tamu lelaki di rumah. Mereka kerap duduk satu bangku menonton tv bersama dengan mesra.

ADVERTISEMENT

Akhirnya keluarga besar berkumpul dan membahas masalah tersebut. Istri saya mengaku bila dirinya berselingkuh tapi mengelak melakukan zina. Istri tidak mengaku telah melakukan hubungan badan.

Namun hati kecil saya berkata lain. Dengan keyakinan di atas apakah saya masih bisa mempidanakan istri saya karena zina?

Terima Kasih

Wasalam

Jawaban:
Delik perselingkuhan tidak dikenal dalam KUHP. Dalam hukum pidana, hanya dikenal delik zina. Menurut R. Soesilo zina adalah:

Persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

Zinah merupakan perbuatan pidana dan diatur dalam Pasal 284 KUHP dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara. Ada sejumlah aspek hukum mengenai zinah ini, yakni:

1. Yang disebut zinah adalah hubungan persetubuhan di luar nikah antara dua orang yang salah satu atau keduanya telah menikah;
2. Perzinahan harus bisa dibuktikan dengan:

a) pengakuan tersangka perzinahan; dan/atau
b) saksi mata, yang dalam Hukum Islam harus memenuhi persyaratan 4 orang laki-laki dewasa yang menyaksikan adanya penetrasi hubungan seksual.

3. Kasus zinah adalah delik aduan (klacht delict). Artinya hanya pasangan resmi dari pelaku perzinahan yang berhak melaporkan tindak pidana perzinahan. Polisi tidak berhak menangkap pelaku perzinahan tanpa laporan dari pasangan resmi pelaku perzinahan.
4. Terhadap perceraian karena alasan perzinahan, mantan suami istri tidak dapat rujuk.
5. Meski yang melaporkan perzinaan adalah pasangan resmi dari salah satu tersangka perzinaan, proses hukum mengenai dua (atau lebih) orang yang terlibat dalam perzinaan.
6. Perzinaan dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa adanya paksaan dari siapa pun.

Lihat juga video 'Cemburu Buta, Pria di Bogor Bunuh Janda Penjual Kopi':

[Gambas:Video 20detik]



Pada kasus perzinaan yang dilakukan seseorang yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), selain hukuman pidana yang termuat dalam KUHP, pelaku juga akan dikenai sanksi hukum disiplin berat.

Alasannya perzinaan dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di mana pada Pasal 3 angka 6 mengatur, bahwa setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat PNS.

Terhadap pelanggaran tersebut, berdasarkan Pasal 7 angka 4, maka pelaku akan diberi sanksi berat yaitu:

a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Pasangan yang ingin melaporkan zina pasangannya, tetap harus memiliki bukti yang cukup. Tanpa barang bukti itu, kasus tidak dapat dilanjutkan.detik's Advocate

Dengan demikian jika tersangka adalah seorang PNS, selain melapor kepada polisi, maka pasangan yang sah dapat melapor kepada atasan pelaku di lembaga pemerintah dimana dia bekerja. Jika permasalahan sudah tidak dapat didamaikan lagi namun pasangan tetap ingin salah satu pasangan ingin membawa ke meja hijau (pengadilan), tetapi tersangka tidak dalam posisi berzina atau yang melapor tidak memiliki bukti atas perzinaan, atau aturan lain yang bisa dipakai, maka pasangan yang ingin melapor tetap harus memiliki bukti yang cukup karena dalam hukum pidana terkait perselingkuhan (zina), maka barang bukti merupakan hal penting. Tanpa barang bukti kasus tidak dapat dilanjutkan.

Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dikatakan:

Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Sedangkan Pasal 184 KUHAP:

Alat bukti yang sah adalah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.

Jika terdapat perselingkuhan yang dilakukan melalui media elektronik (medsos) yang mengandung hal kesusilaan., maka aka data elektronik bisa menjadi bukti untuk menyeret pelaku ke polisi. Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Dari penjelasan di atas, maka bila Anda tetap akan melaporkan istri Anda ke polisi, maka kemungkinan besar akan ditolak karena tidak ada dua saksi dan satu bukti lain yang membuktikan istri Anda melakukan hubungan badan.


Demikian penjelasan dari kami.

Semoga bermanfaat.

Wasalam

Tim Pengasuh detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 3
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads