Bisakah Saya Gugat Calon Suami yang Tiba-tiba Batalkan Pernikahan?

detik's Advocate

Bisakah Saya Gugat Calon Suami yang Tiba-tiba Batalkan Pernikahan?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 16 Sep 2021 08:10 WIB
Ilustrasi Pernikahan
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Saat undangan tersebar, siapa pun berharap pernikahan berjalan lancar. Namun dalam beberapa kasus, ada calon suami yang tiba-tiba membatalkan pernikahan. Lalu bisakah calon mempelai perempuan menempuh gugatan perdata?

Berikut pertanyaan yang didapati detik's Advocate:

Hai detik's Advocate
Saya mau tanya pengalaman teman kuliah saya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pertengahan tahun ini sudah menebar undangan pernikahan dengan calonnya. Gedung sudah dipesan, katering dan sebagainya.

Tapi dua minggu sebelum hari-H, si calon tiba-tiba menghilang hingga hari H. Akhirnya pernikahan menjadi batal.

ADVERTISEMENT

Apakah teman saya dapat mengajukan gugatan kepada si calon?

Wasalam

Untuk menjawab permasalahan di atas, kami meminta pendapat hukum kepada advokat Pandapotan Pintubatu, S.H. dan Diara Rizqika Putri, S.H. Berikut jawabannya:

Upaya hukum yang dapat ditempuh adalah upaya hukum di bidang hukum perdata, atas dasar Pasal 58 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi:

Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka Hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal. Akan tetapi, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu dengan lampaunya waktu delapan belas bulan, terhitung dari pengumuman perkawinan itu

Berdasarkan uraian di atas, calon yang merasa telah dirugikan dengan tidak jadi dinikahi dapat mengajukan upaya hukum gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Dalam perkara Nomor 1644 K/Pdt/2020 itu, si calon suami yang membatalkan pernikahan sepihak dikenai hukuman ganti rugi Rp 150 juta. Putusan Mahkamah Agung

Hal ini juga sejalan dengan beberapa putusan yang menghukum tergugat karena telah ingkar janji menikahi pasangannya (wanita) yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 3191 K/Pdt/1984, Putusan Mahkamah AgungNo. 3277 K/Pdt/2000, dan Putusan Mahkmah Agung No. 1644 K/Pdt/2020.

Pertimbangan Putusan Mahkmah Agung No. 1644 K/Pdt/2020 yaitu:

Tergugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah membatalkan secara sepihak rencana pernikahan dengan Penggugat Konpensi yang telah disepakati bersama tanpa alasan yang sah, padahal sebelumnya telah dilakukan kesepakatan yang melibatkan kerabat kedua belah pihak, sehingga pembatalan a quo membawa kerugian moril pada Penggugat Konpensi dan keluarga;

Dalam perkara Nomor 1644 K/Pdt/2020 itu, si calon suami yang membatalkan pernikahan sepihak dikenai hukuman ganti rugi Rp 150 juta.

Demikian pendapat hukum kami terhadap berita tersebut. Terima kasih, semoga bermanfaat.

Pandapotan Pintubatu, S.H. dan Diara Rizqika Putri, S.H.
Advokat
Tinggal di Jakarta

Simak video 'Bisakah Pidanakan Pasangan Gegara Batal Nikah?':

[Gambas:Video 20detik]



detik's advocate


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen, dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke e-mail: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 2
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads