Tetangga Taruh Pot Besar di Tepi Jalan Depan Rumah, Apakah Bisa Dipidana?

detik's Advocate

Tetangga Taruh Pot Besar di Tepi Jalan Depan Rumah, Apakah Bisa Dipidana?

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 16 Mar 2021 08:25 WIB
Beragam pot bunga dari ban bekas menghiasi jalur pejalan kaki di kawasan Kampung Melayu. Pot bunga dari ban bekas itu tampak dihiasi dengan aneka warna.
Ilustrasi pot bunga (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Hidup bertetangga penuh dengan cerita. Bahkan acap kali berujung sengketa. Salah satunya soal pot bunga yang ditaruh di tepi jalan depan rumah. Apakah hal itu bisa dipidana?

Hal itu diceritakan pembaca detik's Advocate yang dikirimkan lewat surat elektronik ke redaksi detikcom. Pembaca menceritakan tetangganya memasang pot-pot besar di tepi jalan depan rumahnya.

Mungkin, bagi si tetangga agar masyarakat umum tidak bisa memarkir mobil di jalan depan rumahnya. Tapi bagi pengguna jalan, hal itu menyebabkan penyempitan jalan sehingga lalu lintas menjadi tersendat dan tidak nyaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut pertanyaan lengkapnya:

Redaksi Yth.

Tetangga kami di depan pagar rumahnya ada got saluran air yg agak lebar tidak ditutup. Di depan got itu dibangun lagi pot-pot besar kembang permanen sehingga sangat menyita jalan umum, jalan jadi menyempit pas di depan rumahnya.

ADVERTISEMENT

Kami sudah mengingatkan bahwa di luar pagar rumah itu bukan haknya lagi karena di luar garis sepadan bangunan. Tetapi dia ngotot tidak peduli dengan alasan sudah bilang sama RT. (Dia waktu itu menyumbang sesuatu buat RT, hingga aduan kami tidak ditanggapi RT).

Bagaimana sebaiknya tindakan kami selanjutnya ?

Terima kasih

Untuk mendapatkan jawaban pertanyaan di atas, tim detik's Advocate meminta jawaban dari advokat Edy Gurning, SH, MSi. Berikut ini jawabannya:

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU 38/2004), pengertian jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP 34/2006) menyebutkan:

Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

Dan pada Pasal 34 ayat (3) disebutkan:

Ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 52 ayat (1) PP 34/2006 menyebutkan pemanfaatan ruang manfaat jalan selain peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, serta pemanfaatan ruang milik jalan selain peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 wajib memperoleh izin.

Ketentuan ini menegaskan pemanfaatan ruang manfaat jalan selain dengan fungsinya harus memiliki izin. Izin yang dimaksud dikeluarkan oleh penyelenggara jalan.

Dengan begitu, penempatan pot haruslah memiliki izin dari penyelenggara jalan. Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya, dalam hal ini pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Simak jawaban selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Akses Rumah Ditutup, Warga Ciledug Panjat Tembok 2 Meter':

[Gambas:Video 20detik]



Pelarangan pemanfaatan ruang milik jalan telah diatur pada Pasal 43 PP 34/2006 yang mengatur setiap orang dilarang menggunakan dan memanfaatkan ruang milik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Terhadap tindakan penempatan pot pada ruang milik jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, maka penyelenggara jalan wajib segera mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan (sesuai dengan Pasal 41 PP 34/2006). Dengan begitu, anda dapat melaporkan kepada penyenggara jalan agar mengambil tindakan mengembalikan fungsi jalan.

Selain itu, perlu disampaikan bahwa Pasal 12 ayat (1) UU 38/2004 mengatur 'setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan'.

Pelanggaran terhadap pasal ini, terdapat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 63 UU 38/2004 yang mengatur:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang Anda hadapi.

Terimakasih

Edy Halomoan Gurning, SH, MSi
Edy Gurning & Partners
Gedung Gajah Blok AF-AG Lantai 2
Jl. Dr Saharjo Kav. 111,
Tebet Jakarta Selatan

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom, baik dalam bentuk artikel maupun visual.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen, dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:

redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate

Halaman 2 dari 2
(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads