Tamu Acara di TMII Bebas Gage
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan ganjil-genap di tempat wisata TMII dan Ancol. Khusus tamu yang akan menghadiri acara di TMII bebas masuk dengan syarat membawa bukti undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tadi sudah berkomunikasi, berkoordinasi, dengan pihak pengelola Taman Mini. Jadi nanti kita kasih kebijakan untuk orang yang akan datang ke acara pernikahan, pemberkatan, akad nikah, dan sebagainya, diperbolehkan dengan syarat membawa kartu undangan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di TMII, Jakarta Timur, Jumat (17/9).
Sambodo mengatakan bukti undangan itu harus dibawa secara fisik agar memudahkan petugas melihat keasliannya. Pihaknya tidak akan mengizinkan warga yang menggunakan mobil berpelat melanggar ganjil-genap melintas jika undangan hanya berupa tangkapan layar di ponsel.
"Undangan harus fisik, jadi tidak bisa cuma capture WhatsApp, itu tidak bisa. Jadi, kalau bisa, bawa undangan fisiknya untuk menyatakan bahwa memang betul dia adalah orang yang akan menuju ke tempat resepsi atau ke pernikahan," ungkapnya.
Tamu undangan yang datang di atas pukul 18.00 WIB tidak akan kena aturan ganjil-genap. Menurutnya, aturan itu berlaku dari pukul 12.00 sampai 18.00 WIB.
(mea/mea)