Pihak pengelola TMII bekerja sama dengan kepolisian menyiapkan kantong parkir di luar kawasan wisata tersebut. Kantong parkir ini sebagai solusi bagi kendaraan yang berpelat tidak sesuai.
Adapun kantong parkir itu tersedia di Museum Purna Bhakti dan Green Terrace. Dari lokasi itu, nantinya pengunjung harus berjalan kaki menuju area TMII.
"Untuk kendaraan ganjil, kita sudah berkoordinasi dengan humas TMII, pihak TMII menyediakan kantong parkir di Museum Purna Bhakti dengan Green Terrace, tapi dengan syarat untuk masuknya tetap jalan kaki," kata perwira pengendali gage Taman Mini Satwil Jakarta Timur, Ipda Sarwono, kepada wartawan di kawasan TMII, Sabtu (18/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Sarwono menyebut kendaraan yang diputar balik terbilang sedikit. Sejak pukul 12.00 WIB tadi, kendaraan yang diputar hanya dua mobil.
"Diputar baliknya itu ke arah Kampung Rambutan ya. Yang diputar balik hari ini masih sedikit, karena masyarakat juga sudah pada tahu," tuturnya.
Ganjil-genap di TMII diberlakukan pada pukul 12.00-18.00 WIB. Sarwono menyebut jam-jam tersebut merupakan waktu pengunjung mulai berdatangan.
"Ya mungkin dari pantauan kita, yang efektif itu dari jam 12.00-18.00 WIB. Karena apa? Karena jam-jam itu banyak orang yang kepengin wisata," katanya.
Di titik lokasi pemeriksaan ganjil-genap di TMII ini ada 15 petugas gabungan yang dikerahkan. Rinciannya 5 dari Satlantas, 5 dari Dinas Perhubungan (Dishub), dan 5 lainnya dari Satpol PP.
Sebagaimana diketahui, gage di TMII hanya berlaku tiga hari, yakni Jumat-Minggu pukul 12.00-18.00 WIB. Dari aturan tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil hanya bisa melintas saat tanggal ganjil. Begitupun dengan kendaraan pelat genap, hanya bisa melintas di tanggal genap saja.
Berbeda dengan gage di beberapa ruas jalan, di gage tempat wisata, kepolisian tidak memberlakukan sanksi bagi pengendara yang melanggar. Petugas hanya memutarbalikkan kendaraan yang tidak sesuai.
"Tidak ada tilang karena ini anggota berjaga di pintu masuk. Bagi yang mau drop off, silakan ya. Drop off silakan, tapi tidak masuk. Untuk sepeda motor juga tidak berlaku, hanya diberlakukan bagi roda empat," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9).
(eva/eva)