Upaya KPK Berantas Korupsi Perlu Dikawal

Upaya KPK Berantas Korupsi Perlu Dikawal

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 17 Sep 2021 16:01 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Akhir bulan ini 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan diberhentikan. Terlepas dari kontroversi soal TWK itu, upaya pemberantasan korupsi oleh KPK harus jalan terus dan dikawal oleh publik.

"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat sebagai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Rabu (15/9).

Usai pengumuman KPK itu, Novel Baswedan dan kawan-kawan menggelar aksi di luar kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Novel menyebut keputusan KPK ini menjadi catatan sejarah pelemahan pemberantasan korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setidaknya sejarah akan mencatat bahwa kami telah berupaya untuk berbuat yang baik kalaupun ternyata negara memilih atau pimpinan KPK kemudian dibiarkan untuk tidak dikoreksi atau diperbaiki perilakunya yang melanggar hukum, setidak-tidaknya itu masalahnya terjadi bukan karena kami, kami telah berupaya memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh, ternyata justru malah kami yang diberantas," kata Novel.

Sikap Jokowi soal TWK

ADVERTISEMENT

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons mengenai nasib 56 pegawai KPK yang segera diberhentikan dengan hormat. Menurut Jokowi, jangan semua urusan dibawa kepadanya.

"Jangan semua-semuanya itu diserahkan kepada presiden," ucap Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di Istana Kepresidenan, Rabu (15/9).

Menurut Jokowi, polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK sudah memiliki penanggung jawab. Apalagi, lanjut Jokowi, proses juga berlangsung di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau itu kewenangan pejabat pembina, harusnya kan itu menjadi tanggung jawab mereka, dan saya kan nggak mungkin mengambil keputusan kalau proses hukum berjalan di MA dan di MK, jangan semuanya ditarik-tarik ke presiden," kata Jokowi.

"Yang menurut saya tata cara bernegara yang baik seperti itu, ada penanggung jawabnya dan proses berjalan sesuai dengan aturan," imbuhnya.

Jangan Berhenti Kawal KPK Berantas Korupsi

Kini ada anggapan pemberhentian para pegawai andal itu dianggap tidak mempengaruhi kinerja KPK. Salah satu yang bersuara demikian yaitu Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI) M Adhiya Muzakki. Dia menyebut pemberhentian 56 pegawai itu wajar.

"Pemberhentian pegawai itu hal biasa di sebuah instansi pemerintahan. Ada yang keluar, ada yang masuk. Itu sudah hukum alam," ucap Adhiya di Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Dia mengklaim KPK tidak bergantung pada para pegawai yang akan diberhentikan itu. Seperti diketahui 56 pegawai itu termasuk Novel Baswedan.

"Jangan berpikir, KPK akan lemah hanya karena 56 orang yang akan diberhentikan. KPK terdiri dari ribuan orang yang memiliki semangat yang sama untuk memberantas korupsi di negeri ini," kata Adhiya.

"Kita jangan terjebak dengan 56 pegawai KPK yang mau diberhentikan. Itu hal biasa. Jika kita bijak, kita akan fokus mengawal upaya KPK memberantas korupsi dan itu yang harus kita kawal," imbuhnya.

(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads