Polisi menetapkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya), SA, sebagai tersangka kasus judi. Meski telah menjadi tersangka, SA tak ditahan.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasus ini sudah tahap sidik," kata Kapolres Abdya AKBP Mohammad Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana di Blangpidie seperti dilansir dari Antara, Jumat (17/9/2021).
Selain SA, ada delapan orang lain yang menjadi tersangka dan tidak ditahan. Mereka hanya dikenai wajib lapor setiap hari ke Polres Aceh Barat Daya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya tim Satreskrim Polres Abdya menangkap sejumlah orang terkait perjudian. Satu orang di antaranya ketua KIP Kabupaten Aceh Barat Daya berinisial SA.
Dalam kasus tersebut, tim Satreskrim Polres Abdya juga menyita dua set kartu serta uang tunai Rp 7 juta.
Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan SA bakal dinonaktifkan dari jabatannya. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan pertama PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata kerja KPU Pasal 143.