Manajer Holywings Kemang berinisial JAS ditetapkan sebagai tersangka di kasus kerumunan. JAS dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.
"Rencananya akan dipanggil atau akan dimintai keterangan pada hari Rabu (22/9) besok. Surat panggilan kepada tersangka sudah dikirimkan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
JAS ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 26 saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pemeriksaan saksi itu penyidik menilai JAS sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dari peristiwa kerumunan di Holywings Kemang yang terjadi pada Sabtu (4/9) lalu.
Polisi menjerat JAS sebagai tersangka kerumunan di Pasal 216 dan 218 KUHP. Selain itu, dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Tubagus menilai tindakan JAS sebagai manajer Holywings Kemang dianggap sebagai bentuk perlawanan dalam upaya penanggulangan wabah penyakit menular, dalam hal ini pandemi virus Corona.
"Khusus untuk perkara ini sudah ditutup kapan jam bukanya, jam berapa sampai jam berapa. Bagaimana pengunjungnya, bagaimana tataran duduknya. Diatur dalam perda sampai jam 21.00 WIB," terang Tubagus.
"Kemudian sampai jam 00.00 d malam minggu itu ternyata masih aktif dan sudah beredar mungkin di beberapa media baik medsos maupun mainstream kegiatannya masih berlangsung. Padahal terhadap yang bersangkutan pernah juga diperingati," tambahnya.
Tak Ditahan Polisi
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tidak menahan JAS. Pasalnya, hukuman maksimal tersangka di bawah lima tahun penjara.
"Tidak (ditahan). Ancamannya maksimal satu tahun penjara," pungkas Yusri.