Jadi Tersangka Kerumunan, Manajer Holywings Kemang Terancam 1 Tahun Bui

ADVERTISEMENT

Jadi Tersangka Kerumunan, Manajer Holywings Kemang Terancam 1 Tahun Bui

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 17 Sep 2021 15:46 WIB
Kerumunan di Holywings Kemang dibubarkan polisi
Kerumunan di Holywings Kemang (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi telah menetapkan Manajer Outlet Holywings Tavern Kemang, Joseph Ado, sebagai tersangka kasus kerumunan. Joseph Ado dijerat dengan UU Wabah Penyakit Menular di kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ada sejumlah pasal yang menjerat tersangka. Selain UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, tersangka juga dikenai di Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.

"Ancamannya tertinggi satu tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Pasal 216 berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah"

Pasal 218 berbunyi:

"Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000."

Simak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan manajer Holywings Kemang, di halaman selanjutnya



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT